Main Article Content

Abstract

The employment sector is the most severely affected by the Covid-19 pandemic, including in Indonesia. More than 2 million people have lost their jobs, meaning they no longer have the income to make ends meet. This study aims to identify and analyze the impact of the Covid-19 pandemic on the employment status of workers in Semarang City, as well as the efforts made by the Semarang City Government to carry out its obligations to fulfill the rights of these workers. This research is a qualitative research with a doctrinal approach, and uses secondary data obtained through literature study in the form of regulatory and policy instruments as well as relevant scientific concepts. This study concludes that the Covid-19 pandemic has an impact on the employment status of some workers in the city of Semarang, namely experiencing termination of employment (PHK) or being ‘sent home'. Regarding this situation, the Semarang City Government is trying its best so that the rights of workers affected by the Covid-19 handling policy can be fulfilled by the company by encouraging an agreement to be reached between the parties. For workers who are affected, the Semarang City Government also provides various stimuli and social assistance.

Keywords

Impact of the Covid-19 pandemic protection of rights of the workers semarang city

Article Details

How to Cite
Rahayu, R., Ramadhan, D. A., & Hananto, P. W. H. (2021). Pemenuhan Kewajiban Negara Terhadap Pekerja Terdampak Kebijakan Penanganan Covid-19 Di Kota Semarang. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(3), 614–634. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art8

References

  1. Buku
  2. Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan, Restu Agung, Jakarta, 2009.
  3. Badrulzaman, Mariam, Darus, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga (Yurisprudensi, Doktrin, Suatu Penjelasan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
  4. Rahayu, Hukum Hak Asasi Manusia, Edisi Revisi, Badan Penerbit Undip, Semarang, 2015.
  5. Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta, 2011.
  6. Jurnal
  7. Djakaria, Mulyani, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Untuk Memperoleh Hak-Hak Pekerja Dikaitkan dengan Kesehatan Reproduksi”, Jurnal Hukum Bina Mulia, Volume 3, Nomor 1, September 2018.
  8. Juaningsih, Imas Novita, “Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja pada Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Hukum Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4 Nomor 1, Tahun 2020.
  9. Khalda Fadilah, Andriyanto Adhi Nugroho, “Pemutusan Hubungan Kerja Pada Saat Pandemi Covid-19 Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan”, JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 8 No. 1 Tahun 2021.
  10. Latupono, Barzah, “Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak di Kota Ambon”, Jurnal Hukum SASI, Volume 17, Nomor 3, Juli 2011.
  11. Maringan, Nikodemus, “Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 3 Nomor 2, Tahun 2015.
  12. Hasil Penelitian
  13. Warwick McKibbin and Roshen Fernando, “The Macroeconomics Impact of Covid-19: Seven Scenarios”, Centre For Applied Macroeconomics Analysis, Working Paper, February 2020.
  14. Internet
  15. “Dampak Corona, 24 Ribu Buruh di-PHK”, https://semarang.kompas.com/ read/2020/04/08/05252591/dampak-corona-24-ribu-buruh-di-phk-ganjar-silakan- daftar-kartu-prakerja, diakses pada 23 April 2020.
  16. “Jokowi: Tujuan UU Ciptakerja untuk Sediakan Lapangan Kerja Sebanyak banyaknya”, https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01816682/jokowi-tujuan-uu-cipta-kerja-untuk-sediakan-lapangan-kerja-sebanyak-banyaknya, diakses pada 7 Februari 2021.
  17. “Virus Corona: Gelombang PHK di tengah Pandemi Covid-19 diperkirakan mencapai puncak pada Bulan Juni, Kartu Prakerja Dianggap tak Efektif.” https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52218475. Diakses pada hari Sabtu 23 Mei 2020.
  18. “Pertumbuhan Ekonomi RI Minus 5,32 Persen, Apa Dampaknya?” https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/05/151948365/pertumbuhan-ekonomi-ri-minus-532-persen-apa-dampaknya?page=all#:~:text=KOMPAS.com%20%2D%20Pertumbuhan%20ekonomi%20Indonesia,hingga%20minus%204%2C8%20persen. Diakses pada hari Sabtu 10 Oktober 2020.
  19. “Ekonomi Indonesia Triwulan I 2020, Tumbuh 2,97 Persen.” https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/05/05/1736/ekonomi-indonesia-triwulan-i-2020-tumbuh-2-97-persen.html. Diakses pada hari Sabtu 23 Mei 2020.
  20. https://siplawfirm.id/catatan-penting-sektor-ketenagakerjaan-setelah-disahkannya- pp-nomor-35-tahun-2021/ - diakses pada tanggal 24 Mei 2021.
  21. Peraturan Perundang-Undangan
  22. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  23. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Per).
  24. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886.
  25. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4279.
  26. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6573.
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  28. Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
  29. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 907/Men/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  30. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/111/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
  31. Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Semarang.
  32. Lain-lain
  33. International Chambers of Commerce Force Majeure and Hardship Clauses March 2020, Act No. 3 Presumed Force Majeure Event.