Main Article Content

Abstract

Electoral justice can be seen from at least two important aspects, namely the procedure of the election implementation and the mechanism for resolving election-related offences. Election-related offences are understood as actions that are contrary to the provisions of laws and regulations relating to elections. One of the said election-related offences is resolved through the District Court. However, reflecting on the completion of criminal acts in the 2019 legislative elections, electoral justice has not been successful. Of all the decisions of the District Courts in Yogyakarta and West Sumatra that have been analyzed, all of them issued probation to the perpetrator, regardless of the position of the perpetrator, the type of crime, and other aggravating reasons at trial. This study looks at the tendency of judges in deciding cases of election criminal violations and encourages the optimization of electoral justice in these decisions. This normative legal research emphasizes the use of secondary data, especially the decisions of District Court judges in Yogyakarta and West Sumatra. The results of the study show that first, the tendency of decisions to give very light sentences to perpetrators. Second, electoral justice has not been optimally obtained through the District Court because of the lightness of the sentence issued. This is because judges only consider the juridical aspect alone, without seeing the election as a real implementation of the sovereignty of the people as well as various other philosophical and sociological considerations.


Key Worsd: Electoral justice; election crime; judge decision


Abstrak


Keadilan pemilu setidaknya dapat dilihat dari dua aspek penting, yaitu terkait prosedur pelaksanaan Pemilu dan mekanisme penyelesaian pelanggaran Pemilu. Pelanggaran Pemilu dipahami sebagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Salah satu pelanggaran Pemilu dimaksud diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Namun, bercermin pada penyelesaian tindak pidana pemilu legislatif 2019 lalu, keadilan pemilu belum berhasil diwujudkan. Dari keseluruhan putusan Pengadilan Negeri di DIY dan Sumatera Barat yang dianalisis, seluruhnya memberikan pidana percobaan kepada pelaku, tanpa memperhatikan kedudukan pelaku, jenis tindak pidana, dan alasan pemberat lainnya di persidangan. Penelitian ini melihat kecenderungan hakim dalam memutus perkara pelanggaran pidana pemilu dan mendorong optimalisasi keadilan pemilu dalam putusan tersebut. Penelitian hukum normatif ini menekankan pada penggunaan data sekunder, terutama putusan hakim Pengadilan Negeri di DIY dan Sumatera Barat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, kecenderungan putusan memberikan hukuman yang sangat ringan terhadap pelaku. Kedua, keadilan pemilu belum optimal didapatkan melalui Pengadilan Negeri karena ringannya hukuman yang dijatuhkan. Ini disebabkan hakim hanya mempertimbangkan aspek yuridis semata, tanpa melihat pemilu sebagai implementasi nyata dari kedaulatan rakyat serta berbagai pertimbangan folosofis dan sosiologis lainnya.


Kata Kunci: Keadillan pemilu; tindak pidana pemilu; putusan hakim

Keywords

Electoral justice Election Crime judge decision

Article Details

How to Cite
Suparto, & Despan Heryansyah. (2022). Keadilan Pemilu Dalam Perkara Pidana Pemilu: Studi terhadap Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(2), 347–370. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art6

References

  1. Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2004.
  2. Ayoub, Ayman, dan Andrew Ellis (Ed.), Electoral Justice: The International IDEA Handbook, International IDEA, Stockholm, 2010.
  3. Budiman, Arief, Teori Negara, Negara, Kekuasaan dan Ideologi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
  4. IDEA, Keadilan Pemilu: Ringkasan Buku Acuan International IDEA, Indonesia Printer, Jakarta, 2010.
  5. Joseph, Oliver dan Frank McLoughlin, Electoral Justice System Assessment Guide, International IDEA, Stockholm, 2019.
  6. Kelsen, Hans, Pure Teori of Law, University California Press, Berkely, 1978.
  7. Mahendra, Yusril Ihza, Dinamika Tata Negara Indonesia, Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian, Gema Insani Press, Jakarta, 1996.
  8. MD, Moh. Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
  9. Orozco-Henriquez, “Keadilan Pemilu: Ringkasan Buku Internasional IDEA”, 2010.
  10. Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2006.
  11. _______, Sosiologi Hukum: Esai-Esai Terpilih, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
  12. Tim Editor Bawaslu RI, Indeks Kerawanan Pemilu, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta, 2018.
  13. Firmansyah Arifin, “Jerat Pidana Pemilu 2019: Dinamika dan Masalahnya”, Paparan Penelitian di Jakarta pada Senin, 7 Oktober 2019 di Jakarta.
  14. Heri Joko Setyo, “Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu di Indonesia”, Tesis pada Program Pascasarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2016.
  15. Jawahir Thontowi, “Menuju Ilmu Hukum Berkeadilan”, Pidato Pengukuhan dalam Jabatan Guru Besar pada Bidang Ilmu Hukum, 20 Desember 2011.
  16. Khairul Fahmi, “Pembatasan dan Pembedaan Hak Pilih dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Adil dan Berintegritas”, Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2019.
  17. Muhammad Nur Ramadhan, “Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019”, Jurnal Adhyasta Pemilu, Vol. 6, No. 2, 2019.
  18. Nasrullah dan Tanto Lailam, “Dinamika dan Problematika Politik Hukum Lembaga Penyelesai Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia”, Jurnal Media Hukum, Vol. 24, No. 1, Juni 2017.
  19. Suranto, Nasrullah, dan Tanto Lailam, “Model Rekrutmen Penyelenggara Pemilu yang Independen dan Berintegritas di DIY”, Jurnal Konstitusi, Volume 17, No. 1, Maret 2020.
  20. Surya Efitrimen, “Evaluasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 dan Menatap Pilkada Serentak Tahun 2020”, Presentasi dalam Seminar Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Padang 14 Oktober 2019.
  21. Data Pelanggaran Pemilu Tahun 2019, 4 November 2019, ttps://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/hasil_pengawasan/DATA%20PELANGGARAN%20PEMILU%20TAHUN%202019%204%20NOVEMBER%202019-dikompresi.pdf, diakses tanggal 26 Juni 2020.
  22. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  23. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pelanggaran Pemilihan Umum.
  24. Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.