Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze and evaluate the accuracy of the judges' legal considerations in proving a causal relationship in Article 93 of the Health Quarantine Act. This is a normative legal research by bearing in mind that what is studied are the legal facts and legal considerations of judges in 3 (three) court decisions that have permanent legal force in the case of Habib Rizieq Shihab, the case of Bambang Iswanto and Rahmatika Maulidia Ashar Sukarno, and the case of Agus Basunondo. The results of the study concluded that none of the court decisions correctly considered that the convict's actions were the cause of the emergence of public health emergencies. The proof of the effect has even shifted from the emergence of a public health emergency to a crowd, a result that is not stated in the offense of Article 93 of the Health Quarantine Act. This study recommends that the Supreme Court needs to make guidelines on steps to prove causality in court decisions.


Key Words: Causality; public health emergency; crowd; court decision


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi ketepatan pertimbangan hukum majelis hakim dalam membuktikan hubungan kausalitas pada Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Metode penelitian merupakan penelitian hukum normatif karena yang dikaji adalah fakta hukum dan pertimbangan hukum hakim dalam 3 (tiga) putusan pengadilan yang telah berbekuatan hukum tetap perkara Habieb Rizieq Shihab, perkara Bambang Iswanto dan Rahmatika Maulidia Ashar Sukarno, dan perkara Agus Basunondo. Hasil studi menyimpulkan bahwa tidak ada satupun dari putusan pengadilan yang secara tepat mempertimbangkan bahwa perbuatan terpidana merupakan sebab bagi timbulnya kedaruratan kesehatan masyarakat. Pembuktian akibat bahkan bergeser dari timbulnya kedaruratan kesehatan masyarakat ke kerumunan, suatu akibat yang tidak tercantum di dalam delik Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Agung perlu membuat pedoman tentang langkah-langkah pembuktian hubungan kausalitas dalam putusan pengadilan.


Kata-kata Kunci: Kausalitas; kedaruratan kesehatan masyarakat; kerumunan; putusan pengadilan

Keywords

Causality public health emergency crowd court decision

Article Details

How to Cite
Ali, M. (2022). Kritik Terhadap Pembuktian Hubungan Kausalitas Dalam Putusan Pengadilan Terkait Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(3), 540–566. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art4

References

  1. Amrani, Hanafi dan Ali, Mahrus, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Press, Jakarta, 2015.
  2. Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
  3. Clarkson, C.M.V, Understanding Criminal Law, Second Edition, Sweet & Maxwell Ltd. London, 1998.
  4. Ekaputra, Muhammad, Dasar-dasar Hukum Pidana, USU Press, Medan, 2015.
  5. Hiariej, Eddy OS, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
  6. Kholiq, M. Abdul, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2002.
  7. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
  8. Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Cetk. Kedelapan, Edisi Kedua, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
  9. Sofian, Ahmad, Ajaran Kausalitas Hukum Pidana, Prenada Media, Jakarta, 2018.
  10. Sudarto, Hukum Pidana Jilid I A-B, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1975.
  11. Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, 2008
  12. Aditya Setyanugraha, Joshua, “Pemidanaan Sebagai Upaya Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan: Mengetahui Legalitas Konstruksi dan Konsekunesi Rumusan Delik”, Jurnal Rechsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 10, No. 1, 2021.
  13. Ayu Sri Wahyuni, Ida, Agung Sagung Laksmi Dewi, Anak, dan Putu Suryani, Luh, “Tindak Pidana Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan yang Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 3, No. 1, 2022.
  14. Candra, Septa, “Perumusan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undang di Indonesia”, Jurnal Hukum Prioritas, Vol. 3, No. 3, 2013.
  15. Jackmico Kalensang, Andrio, “Hubungan Sebab Akibat dalam Hukum Pidana dan Penerapannya dalam Praktik”, Lex Crimen, Vol. 5, No. 7, 2016.
  16. Liber Sonata, Depri, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Penelitian Hukum”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, 2014.
  17. Nilasar, Annisa, “Pembuktian Dakwaan Oleh Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Kumulatif”, Verstek, Vol. 7, No. 1, 2019.
  18. Nugroho, Bastianto, “Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP”, Yuridika, Vol. 32, No. 1, 2017.
  19. Rijali, Ahmad, “Analisis Data Kualitatif”, Jurnal Alhadhrah, Vol. 17, No. 33, 2018.
  20. Sutarto, “Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 4040/Pid/2015/PT. MDN tentang Tindak Pidana Pencurian Ringan”, Al-Adl Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 2, 2020
  21. Syarif, Nurbaiti dan Haryanto, Sigit, “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelenggaraan Karantina Kesehatan Berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan”, Jurnal Pro Justitia, Vol. 2, No. 2, 2021.
  22. Triantono dan Marizal, Muhammad, “Parameter Keyakinan Hakim dalam Memutus Perkara Pidana”, Justitia Et Pax Jurnal Hukum, Vol. 37, No. 2, 2021.
  23. Wayan Suardana, I, Gusti Ngurah Wairocana, I dan Bagus Surya Dharma Jaya, Ida, “Keabsahan Penerapan Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah yang tidak Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 9, 2020.
  24. https://kbbi.web.id/kerumun, diakses 10 April 2022 pukul 16.24 Wib
  25. Peraturan Perundang-Undangan
  26. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  27. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
  28. Putusan Pengadilan Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim
  29. Putusan Pengadilan Nomor: 32/Pid.Sus/2021/PN.Mad
  30. Putusan Pengadilan Nomor: 41/Pid.B/2021/PN.Mjy
  31. Putusan Pengadilan Nomor: 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Jkt. Pst