Main Article Content

Abstract

Financial technology (fintech) has the potential to become a new means and threat to finance terrorism. This study aims to provide an analysis regarding the concrete role that can be played by financial technology in preventing the financing of terrorism. This is a normative legal research that uses statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude that financial technology is related to and poses a new threat to financing terrorism, so that financial technology can play a role in preventing the financing of terrorism by implementing various actions that support anti-money laundering and combating the financing of terrorism, identify profiles of funders to develop principles of recognizing users of financial services and joined the Indonesian Joint Funding Fintech Association. This study concludes that there is a link between and the use and position of fintech as a new threat to terrorism financing. In this regard, it turns out that fintech can prevent the financing of terrorism by implementing various actions that have been stipulated in normative law as well as new forms of developing the role of fintech.
Key Words: Terrorism funding, financial technology, new threats, role


Abstrak
Teknologi finansial berpotensi menjadi sarana dan ancaman baru untuk mendanai terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait peran konkrit yang dapat dilakukan teknologi finansial dalam mencegah terjadinya pendanaan terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa teknologi finansial memang terkait dan menjadi ancaman baru untuk mendanai terorisme, sehingga teknologi finansial dapat berperan untuk mencegah pendanaan terorisme dengan menerapkan berbagai tindakan yang mendukung program anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme, mengidentifikasi profil dari pemberi dana untuk mengembangkan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan dan bergabung pada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat keterkaitan dan penggunaan serta kedudukan tekfin sebagai ancaman baru bagi pendanaan terorisme. Terkait hal tersebut, tekfin ternyata dapat mencegah pendanaan terorisme dengan menerapkan berbagai tindakan yang telah diatur dalam hukum normatif maupun bentuk pengembangan baru dari peran tekfin.
Kata-kata Kunci: Pendanaan terorisme; teknologi finansial; ancaman baru; peran

Keywords

Terrorism funding financial technology new threats Role

Article Details

How to Cite
Clarisa Permata Hariono Putri, & Go Lisanawati. (2022). Peran Teknologi Finansial Dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 70–90. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art4

References

  1. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2009.
  2. Adi Setiadi Saputra, “Peer To Peer Lending Di Indonesia Dan Beberapa Permasalahannya”, Veritas et Justitia, Vol. 5 No. 1, 2019.
  3. Adhitya Yuda Prasetya, Athor Subroto, dan Amanah Nurish, “Model Pendanaan Terorisme Melalui Media Cryptocurrency”, Journal of Terrorism Studies, Vol. 3 No. 1, 2021.
  4. Aloysius Harry Mukti, Yohanes Febrian, “Kesiapan Mendeteksi Kegiatan Pendanaan Terorisme Dalam Era Digital Keuangan (Fintech)”, Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, Vol. 1 No. 1, 2018.
  5. Ardken Fisabillah, Pujiyono, Umi Rozah, “Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Sebagai Transnational Organized Crime Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia”, Diponegoro Law Journal, Vol.8 No. 4, 2019.
  6. Arief Wind Kuncahyo, “Menyikapi ‘Penyedia Jasa Keuangan Baru’ dengan Platform Digital yang Dimanfaatkan Pelaku Kejahatan Sebagai Sarana Tindak Pindana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme”, Jurnal Fundamental Justice, Vol. 2 No. 1, 2021.
  7. Elia Aninda Syukriya, “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Oleh Komando Operasi Khusus Gabungan Tentara Nasional Indonesia (KOOPSSUSGAB TNI)”, Jurist-Diction, Vol. 3 No.3, 2020.
  8. Ernama Santi, Budiharto, Hendro Saptono, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6 No. 3, 2017.
  9. Fakhri Usmita, “Disengangement: Strategi Penanggulangan Terorisme di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya, Vol.17 No. 1, 2015.
  10. Febrina Annisa, Prima Resi Putri, “Penerapan Program APU PPT Untuk Mencegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Pada Industri Fintech”, Adil : Jurnal Hukum, Vol. 11 No. 2, 2020.
  11. Hari Sutra Disemandi dan Regent, “Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol.7 No. 2, 2021.
  12. Hery Firmansyah, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia”, Mimbar Hukum Vol. 23 No. 2, 2011.
  13. I Made Wisnu Wardhana, “An Indonesian Perspective On Terror Financing Investigation” Journal of Defence & Policy Analysis, Vol.1 No. 1, 2021.
  14. Lasina, “Aspek Hukum Pemberantasan Terorisme di Indonesia”, Risalah Hukum, Vol. 5 No.2, 2009.
  15. Max Fredrik Leatemia, “Kerja Sama Pemberantasan Pendanaan Terorisme Di Asia Tenggara”, Paradigma POLISTAAT Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 2 No. 1, 2019.
  16. Meline Gerartita Sitompul, “Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer To Peer (P2P) Lending di Indonesia”, Jurnal Yuridis Unaja, Vol. 1 No. 2, 2018.
  17. Muhamad Danuri, “Development and Transformation of Digital Technology”, Infokam, Vol. 15 No. 2, 2019.
  18. Nurul Ula Ulya dan Fazal Akmal Musyarri, “Reformulasi Pengaturan Mengenai Financial Technology Dalam Hukum Positif di Indonesia”, Arena Hukum, Vol. 13 No. 3, 2020.
  19. Raden Ani Eko Wahyuni dan Bambang Eko Turisno, “Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 3, 2019.
  20. Randy Andario, “Peranan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang”, Lex Administratum, Vol. 4 No. 4, 2016.
  21. Randy Pramira Harja, Ekawestri Prajwalita Widiati, “Penyelesaian Pinjaman Bermasalah dalam Perusahaan Teknologi Finansial di Indonesia”, Media Iuris, Vol. 4 No. 3, 2021.
  22. Rinitami Njatrijani, “Perkembangan Regulasi Dan Pengawasan Financial”, Diponegoro Private Law Review, Vol. 4 No. 1, 2019.
  23. Wahid Wachyu Adi Winarto, “Peran Fintech dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)”, Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), Vol. 3 No. 1, 2020.
  24. Windusadu Anantaya, I Dewa Gede Palguna, I Gede Putra Ariana, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Kejahatan Terorisme Yang Melewati Batas-Batas Nasional Negara-Negara”, Kertha Negara, Vol. 3 No. 3, 2015.
  25. Indra Jaya Gunawan, Perlindungan Hukum Bagi Pengguna dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya, Surabaya, 2021.
  26. “Buletin Statistik Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme Edisi November 2021”, http://www.ppatk.go.id, Desember 2021, diakses 31 Januari 2022.
  27. “Jumlah Pinjol Legal Berkurang Jadi 104, OJK: Tiga Antaranya Belum Berizin”, https://bisnis.tempo.co/read/1525022/jumlah-pinjol-legal-berkurang-jadi-104-ojk-tiga-di-antaranya-belum-berizin, diakses 2 Desember 2021.
  28. “Panduan Kerja Sama BPR & Fintech Lending”, http://www.ojk.go.id, 2021, diakses 30 Januari 2022.
  29. “Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Tahun 2021” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, http://www.ppatk.go.id, November 2021, diakses pada 30 Januari 2022.
  30. “Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 3 Januari 2022”, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-3-Januari-2022.aspx, diakses 12 Januari 2022.
  31. “Statistik Fintech Lending Periode Desember 2021”, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-Desember-2021.aspx, diakses 31 Januari 2022.
  32. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5406.
  33. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6142.
  34. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2.
  35. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6035.
  36. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sekotor Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6394.
  37. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 577/PID.SUS/2020/ PN.JKT.TIM. tentang Pemidanaan pada Rizal Fathurrohman alias Rizal Bin Agus, 30 September 2020.
  38. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 600/PID.SUS/2020/ PN.JKT.TIM. tentang Pemidanaan pada Ade Ale Sapari alias Ale alias Kopi Item Bin Nunung, 30 September 2020.