Main Article Content

Abstract

This study brings forward the analysis for the topic of underhanded marriage and the potential for it to be followed up by itsbat nikah or reconducting the marriage process with the same partner, thus undertaking a second marriage with registration. Each of these options poses different legal consequences, especially for the child that has been born, in which they carry the possibility to become a legitimate child or vice versa. This study raises the issue of how the construction of legitimacy and the validity of underhanded marriages; as well as whether the legitimacy of underhanded marriages is carried out with itsbat nikah or repetition of the marriage process. The method used is normative legal research through the statutory approach and the conceptual approach with qualitative analysis. The study concludes that in repeating a marriage process where the first one was conducted underhandedly then retaken and recorded, consequently means that only the the second marriage that is to be considered valid. Therefore, it does not apply retroactively to the previous marriage which makes the proper construction to be carried out is to simply perform itsbat nikah. Second, the status of a child born from an underhanded marriage will only be valid if the said itsbat nikah is carried out, but if the marriage process is repeated without, then the status of the child remains invalid due to the non-retroactive nature in the legitimacy of the marriage.
Keywords: Itsbat Nikah, Repetition of Marriage Process, Underhanded Marriage.


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis topik tentang perkawinan dibawah tangan seseorang potensi dapat ditindaklanjuti dengan itsbat nikah ataupun mengulang proses perkawinan kembali dengan pasangan yang sama atau melakukan perkawinan kedua dengan pencatatan. Kedua pilihan tersebut masing-masing memiliki akibat hukum yang berbeda terutama pada anak yang dilahirkan, sehingga berpotensi menjadi anak sah ataupun kebalikannya. Penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana konstruksi legitimasi terhadap keabsahan perkawinan dibawah tangan dan apakah legitimasi perkawinan dibawah tangan dilakukan dengan itsbat nikah atau mengulang proses kawin. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif melalui pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual dengan analisa kualitatif. Penelitian menyimpulkan bahwa melakukan pengulangan perkawinan dimana yang pertama dibawah tangan lalu diulang kembali dan dicatatkan menjadikan perkawinan yang dianggap sah adalah perkawinan yang kedua, artinya tidak berlaku surut terhadap perkawinan sebelumnya sehingga konstruksi yang tepat adalah tinggal melaksanakan itsbat nikah. Kedua, status anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan akan menjadi sah bila perkawinan tersebut dilakukan itsbat nikah, tetapi bila diulang perkawinannya justru menjadi tidak sah karena legitimasi perkawinannya tidak berlaku surut yang turut berdampak pada status anak yang dilahirkan.
Kata Kunci: Itsbat Nikah, Mengulang Kawin, Perkawinan Dibawah Tangan.

Keywords

Itsbat Nikah Repetition of Marriage Process Underhanded Marriage

Article Details

How to Cite
Umar Haris Sanjaya, & Putri, D. F. . (2024). Konstruksi Legitimasi dan Akibat Perkawinan Dibawah Tangan: Mengulang Kawin atau Itsbat Nikah?. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(3), 490–511. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss3.art1

References

  1. Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006

  2. A Basir, ‘Tinjauan Yuridis Keabsahan Nikah Sirri Melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Maros’, Alauddin Law Development Journal, 4.16 (2022)

  3. Anya Risnawati Soerya Putri, Cyntia Zella Adiyani, 2018, Strategi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Meningkatkan Kepemilikan Akta Perkawinan Masyarakat Suku Akit di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Jurnal Dukcapil Kependudukan dan Catatan Sipil, Program Studi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Fakultas Manajemen Pemerintahan, Institute Pemerintahan Dalam Negeri, Vol. 6 , No. 1 Juni 2018.

  4. Anjani Sipahutar, ‘Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Anak dari Hasil Perkawinan Siri yang Ditelantarkan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak’, Doktrina: Journal of Law, 2.1 (2019)

  5. Anisa Ridha Watikno, “Akibat Hukum Perkawinan Sirii terhadap Kedudukan Anak Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 di Kabupaten Karanganyar”, Jurnal, Universitas Surakarta, Surakarta, 2014.

  6. Thriwaty Arsal, Nikah Siri dalam Tinjauan Demografi, Sodality, Jurnal Sosiologi Pedesaan, Vol. 06, No. 02, September, 2012.

  7. Dinda Ediningsih Dwi Utami and Taufik Yahya, ‘Akibat Hukum Nikah Siri terhadap Hak Anak dan Isteri Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam’, Jurnal of Civil and Business Law, 3.2 (2022).

  8. Eddo Febriansyah, “Tinjauan Yuridis Putusan Mahkmah Konsitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Kedudukan Anak Diluar Nikah Yang Diakui dalam Pembagian Warisan” UNNES LAW JURNAL (4), Mei 2015.

  9. Farida Prihatin, “Dampak Nikah Siri Terhadap Isteri dan Anak”, Jurnal Hukum dan Pembaruan Edisi Khusus Dies Natalies 85 Tahun FHUI, Universitas Indonesia, Depok, 2014.

  10. Fauzia Dwianti Nugraha and Lina Jamilah, ‘Isbath Nikah Perkawinan Sirri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam’, Journal Riset Ilmu Hukum, 1.2 (2021),

  11. Faizal Bafadhal, Itsbat Nikah dan Implikasinya terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Maret, 2014

  12. Firdja Baftim and Rony Sepang, ‘Kajian Yuridis Tentang Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia’, Lex Crimen, 11.2 (2022).

  13. Harpani Matnuh, “Perkawinan Dibawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Volume 6, Nomor 11Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, 2016.

  14. I Nyoman Sujana, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Asjawa Pressindo, Yogyakarta, 2015.

  15. Kairuddin Karim, Muhammad Akbar, and Fhad Syahril, ‘Isbat Nikah dalam Undang-Undang Perkawinan’, Jurnal Litigasi Amsir, 9.2 (2022)

  16. M Sanusi, ‘Urgensi Itsbat Nikah Bagi Perkawinan Dibawah Tangan (Studi Kasus Pada Warga di Desa Ciherang Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta)’, Jurnal Muttaqien, 3.2 (2022).

  17. Muktaruddin Bahrum, Legalisasi Nikah Sirri melalui Isbat Nikah Menurut Kompilasi Huku Islam, Jurnal Diskursus, 1.2 (2013).

  18. M. Anshary, Hukum Perkawinan Indonesia Masalah-Masalah Krusial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010,

  19. Nur Aisyah, “Pandangan Hukum Islam terhadap Perkawinan Dibawah Tangan”, Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Volume 5, Nomor 2, Desember 2018.

  20. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2005

  21. Prihatini Purwaningsih,”Status Anak Yang Dilahirkan dari Perkawinan Dibawah Tangan Menurut Hukum Positif Indonesia”, Yustisi, Volume. 3, Nomor. 2, September 2016.

  22. Putri Wynza Juwita, ‘Status Anak Pernikahan Siri Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia’, Jurnal Kajian Hukum, 6.1 (2021),

  23. Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, CV Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

  24. Rizky Amelia Fathia, Dian Septiandani, Dampak Penolakan Itsbat Nikah terhadap Pemenuhan Hak Anak, Jurnal USM Law Review, Vol. 5, No. 2, 2022

  25. Sri Mamudji, et, al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.

  26. Tioma R. Hariandja, Supianto, “Efektifitas Pelaksanaan Itsbat Nikah terhadap Kepastian Hukum Status Perkawinan dan Hak Anak di Kecamatan Wuuhan Kabupaten Jember” Jurnal Rechtens, Vol.5, No.2, Desember 2016.

  27. Tresilia Dwitamara, “Pengaturan dan Implementasi Mengenai Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Indonesia (Studi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Rumah Tahanan Medaeng)” Perspektif, Vol. XVIII No.2 Tahun 2013 Edisi Mei, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2013.

  28. Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Seri Buku Ajar, Gama Media, Yogyakarta, 2017.

  29. Wahyono Darmabrata, Tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya, Rizkita, Jakarta, 2008.