Main Article Content
Abstract
Legislation is a sub-system of national law that functions to actualise the implementation of national and state administration according to the ideals established by the national legal system. However, currently the policy of legislation is facing systemic problems, which are related to the institutional governance of the formation of legislation. In response to this problem, this study presents the following formulation of the problem, namely how to design the reconstruction of the institution that forms the legislation in order to create legal order in Indonesia. This legal research is normative in nature that uses conceptual and statutory approaches. The analysis technique used is descriptive-analytical by conducting a qualitative analysis of legal norms. There are two conclusions drawn. First, the problem of institutional governance occurs because of the large number of government institutions involved in the formation of legislation coupled by the absence of consistency of government institutions in the field of the formation of legislation. The regulation of the authority attribution in the formation of legislation according to Article 8 of Law No. 12 of 2011 has resulted in a large number of legislation, especially regulations of ministers/chiefs of institutions. As the result, the practical problems arising are disharmony and regulatory bulge. Second, as a solution to resolve the issue, the mandate of Article 99A of Law No. 15 of 2019 must be implemented immediately, namely by establishing a non-ministerial government institution that carries out government affairs in the field of forming laws and regulations. Failure to establish such a government institution will have implications for the number of uncontrolled laws and regulations and will further worsen the quality of laws and regulations, both in terms of the formation process and their substance.
Keywords: Government Institutions, Institutional Arrangement, Laws
Abstrak
Peraturan perundang-undangan merupakan subsistem hukum nasional yang difungsikan untuk mewujudkan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai cita hukum nasional. Akan tetapi, saat ini kebijakan peraturan perundang-undangan sedang dihadapkan pada permasalahan sistemik, yang terkait dengan tata kelola kelembagaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Terhadap permasalahan tersebut, penelitian ini menetapkan rumusan masalah yakni bagaimana desain rekonstruksi kelembagaan pembentuk peraturan perundang-undangan untuk menciptakan tertib hukum di Indonesia. Penelitian hukum ini bertipe normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Teknik analisis bertipe deskriptif-analitis dengan cara melakukan analisa norma hukum secara kualitatif. Ada dua kesimpulan yang diperoleh. Pertama, masalah tata kelola kelembagaan terjadi karena banyaknya lembaga pemerintahan yang dilibatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta belum adanya keajekan lembaga pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Diaturnya kewenangan atribusi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 telah mengakibatkan banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan menteri/kepala lembaga. Akibatnya, masalah praktis yang timbul adalah disharmoni dan obesitas regulasi. Kedua, sebagai langkah solutif untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka amanat Pasal 99A UU No. 15 Tahun 2019 harus segera dijalankan, yaitu dengan cara membentuk lembaga pemerintahan non kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan tidak dibentuknya lembaga pemerintahan tersebut akan berimplikasi pada jumlah peraturan perundang-undangan yang tidak terkontrol serta semakin memperburuk kualitas peraturan perundang-undangan, baik dari segi proses pembentukan maupun substansinya.
Kata Kunci: Lembaga Pemerintah, Penataan Kelembagaan, Peraturan Perundang-Undangan
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Herlin Wijayati, Indah Dwi Qurbani, Endrianto Bayu Setiawan, Ricardo Simatupang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Ke-5. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Anggono, Bayu Dwi. “Evaluasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nasional dan Daerah.” Bahan pemaparan disampaikan dalam Seminar Nasional Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada 16 Maret 2023.
———. “Pembaruan Penataan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Telaah Kelembagaan,” Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember pada 29 Oktober 2022.
———. Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2014.
———. “Tertib Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahan dan Solusinya.” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 1 (2018): 1-9. DOI: 10.14710/mmh.47.1.2018.1-9.
———. “Lembaga Khusus di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Urgensi Adopsi dan Fungsinya dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 2, (2020): 131-145.
Anggraeni, Ricca dan Muhammad Ihsan Maulana. “Pengaruh Kewenangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.” Dalam Penataan Ulang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesi. Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI Bekerjasama dengan APHTN-HAN, 2017.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
Atmadja, I Dewa Gede. Filsafat Hukum: Dimensi Tematis dan Historis. Malang: Setara Press, 2013.
Bakri, M. Pengantar Hukum Indonesia: Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi (Jilid I). Ke-2. Malang: UB Press, 2013.
Chandranegara, Ibnu Sina. "Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi", Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 3 (2019): 435–457. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art1.
CNN Indonesia. “Jokowi Bentuk Badan Regulasi Nasional dalam Waktu Dekat.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191113211321-32-448132/jokowi-bentuk-badan-regulasi-nasional-dalam-waktu-dekat, 2023. Diakses 10 Oktober 2023.
Harijanti, Susi Dwi. “Omnibus dan Reformasi Regulasi,” bahan pemaparan disampaikan pada Diskusi PSHK berjudul "Preseden Pendekatan Omnibus Dalam Reformasi Regulasi". Diakses 9 Oktober 2023.
Huda, Ni’matul. "Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Menteri Dalam Perspektif Sistem Presidensial", Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 3 (2021): 550-71. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art5.
Hukumonline.com. “Charles Simabura, Kritikus dari Andalas tentang Keliaran Kuasa Menteri Jokowi.” https://www.hukumonline.com/berita/a/charles-simabura--kritikus-dari-andalas-tentang-keliaran-kuasa-menteri-jokowi-lt6388720ab01e1/?page=all. Diakses 9 Oktober 2023.
———. “Permenkumham Harmonisasi Peraturan Dinilai Konflik dengan UU.” https://www.hukumonline.com/berita/a/permenkumham-harmonisasi-peraturan-dinilai-konflik-dengan-uu-lt5bdc39c5d3a98/?page=all. Diakses 10 Oktober 2023.
———. "Masukan PSHK Terkait Pembentukan Badan Regulasi Nasional", https://www.hukumonline.com/berita/a/masukan-pshk-terkait-pembentukan-badan-regulasi-nasional-lt5d650e94770f9/?page=all, diakses pada 10 Oktober 2023.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan Jilid I. Yogyakarta: Kanisius, 2000.
Irianto, Sulistyowati, dan Sidharta. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.
Isra, Saldi. “Merampingkan Regulasi.” https://www.kompas.id/baca/opini/2017/03/13/merampingkan-regulasi. Diakses 9 Oktober 2023.
Kementerian PPN/Bappenas. Strategi Nasional Reformasi Regulasi: Mewujudkan Regulasi yang Sederhana dan Tertib. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas, 2015.
Madjid, Mario Agritama S.W. dkk. "Kapabilitas Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan Urgensi Pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional", Lex Renaissance 8, no. 2 (2023): 189-213. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art1.
Manullang, E. Fernando M. "Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang", Undang: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2022): 453-480. DOI: https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.453-480.
MD, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Ke-7. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Mochtar, Zainal Arifin.Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Yogyakarta: Mojok Grup, 2022.
Natabaya, H.A.S. Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
OECD. Reviews of Regulatory Reform, Indonesia 2012: Strengthening Co-ordination and Connecting Market. OECD Publishing, 2012.
Purwadi, Ari. “Pokok-Pokok Strategi Pembangunan Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan 3, no. 20 (1990).
Sadiawati, Diani dkk. Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya. Jakarta: YSHK, 2019.
Sagama, Suwardi. "Reformulasi Hierarki Peraturan pada Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia", Volksgeist 1, no. 2 (2018): 185–197. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i2.1967.
Sanjaya, Dixon dan Daly Erni. "Kewenangan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan: Perkembangan Pengaturan dan Peralihan Kewenangan", Jurnal USM Law Review 7, no 1 (2024): 208-225. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8141
Setiadi, Wicipto. “Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Untuk Memperbaiki Kualitas Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Legislasi Indonesia 4, no. 2 (2007): 45-56.
———. "Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law", Jurnal Rechtsvinding 9, no. 1 (2020): 39-52.
Sjarif, Fitriani Ahlan. “Memaknai Harmonisasi Peraturan di Indonesia.” https://www.hukumonline.com/klinik/a/memaknai-harmonisasi-peraturan-di-indonesia-lt629d92ccd8920/. Diakses 9 Oktober 2023.
Sumodiningrat, Aprilian dkk. "Desain Lembaga Khusus Bidang Legislasi dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Partisipatif", Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 3 (2022): 380-395.
Supancana, Ida Bagus Rahmadi. Sebuah Gagasan Tentang Grand Design Reformasi Regulasi Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Atmajaya, 2017.
Susskind, Richard. “Legal Informatics: a Personal Appraisal of Context And Progress”, European Journal of Law and Technology 1, no 1 (2010): 88-110
Tjandra, W. Riawan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Wicaksono, Dian Agung. “Implikasi Re-Eksistensi Tap MPR dalam Hierarki peraturan perundang-Undangan terhadap Jaminan atas Kepastian Hukum yang adil di Indonesia,” Jurnal Konstitusi 10, no. 1 (2013): 143-178.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Ke-5. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Anggono, Bayu Dwi. “Evaluasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nasional dan Daerah.” Bahan pemaparan disampaikan dalam Seminar Nasional Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada 16 Maret 2023.
———. “Pembaruan Penataan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Telaah Kelembagaan,” Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember pada 29 Oktober 2022.
———. Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2014.
———. “Tertib Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahan dan Solusinya.” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 1 (2018): 1-9. DOI: 10.14710/mmh.47.1.2018.1-9.
———. “Lembaga Khusus di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Urgensi Adopsi dan Fungsinya dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 2, (2020): 131-145.
Anggraeni, Ricca dan Muhammad Ihsan Maulana. “Pengaruh Kewenangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.” Dalam Penataan Ulang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesi. Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI Bekerjasama dengan APHTN-HAN, 2017.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
Atmadja, I Dewa Gede. Filsafat Hukum: Dimensi Tematis dan Historis. Malang: Setara Press, 2013.
Bakri, M. Pengantar Hukum Indonesia: Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi (Jilid I). Ke-2. Malang: UB Press, 2013.
Chandranegara, Ibnu Sina. "Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi", Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 3 (2019): 435–457. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art1.
CNN Indonesia. “Jokowi Bentuk Badan Regulasi Nasional dalam Waktu Dekat.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191113211321-32-448132/jokowi-bentuk-badan-regulasi-nasional-dalam-waktu-dekat, 2023. Diakses 10 Oktober 2023.
Harijanti, Susi Dwi. “Omnibus dan Reformasi Regulasi,” bahan pemaparan disampaikan pada Diskusi PSHK berjudul "Preseden Pendekatan Omnibus Dalam Reformasi Regulasi". Diakses 9 Oktober 2023.
Huda, Ni’matul. "Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Menteri Dalam Perspektif Sistem Presidensial", Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 3 (2021): 550-71. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art5.
Hukumonline.com. “Charles Simabura, Kritikus dari Andalas tentang Keliaran Kuasa Menteri Jokowi.” https://www.hukumonline.com/berita/a/charles-simabura--kritikus-dari-andalas-tentang-keliaran-kuasa-menteri-jokowi-lt6388720ab01e1/?page=all. Diakses 9 Oktober 2023.
———. “Permenkumham Harmonisasi Peraturan Dinilai Konflik dengan UU.” https://www.hukumonline.com/berita/a/permenkumham-harmonisasi-peraturan-dinilai-konflik-dengan-uu-lt5bdc39c5d3a98/?page=all. Diakses 10 Oktober 2023.
———. "Masukan PSHK Terkait Pembentukan Badan Regulasi Nasional", https://www.hukumonline.com/berita/a/masukan-pshk-terkait-pembentukan-badan-regulasi-nasional-lt5d650e94770f9/?page=all, diakses pada 10 Oktober 2023.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan Jilid I. Yogyakarta: Kanisius, 2000.
Irianto, Sulistyowati, dan Sidharta. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.
Isra, Saldi. “Merampingkan Regulasi.” https://www.kompas.id/baca/opini/2017/03/13/merampingkan-regulasi. Diakses 9 Oktober 2023.
Kementerian PPN/Bappenas. Strategi Nasional Reformasi Regulasi: Mewujudkan Regulasi yang Sederhana dan Tertib. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas, 2015.
Madjid, Mario Agritama S.W. dkk. "Kapabilitas Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan Urgensi Pembentukan Badan Pusat Legislasi Nasional", Lex Renaissance 8, no. 2 (2023): 189-213. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art1.
Manullang, E. Fernando M. "Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch mengenai Doktrin Filosofis tentang Validitas dalam Pembentukan Undang-Undang", Undang: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2022): 453-480. DOI: https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.453-480.
MD, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Ke-7. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Mochtar, Zainal Arifin.Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Yogyakarta: Mojok Grup, 2022.
Natabaya, H.A.S. Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
OECD. Reviews of Regulatory Reform, Indonesia 2012: Strengthening Co-ordination and Connecting Market. OECD Publishing, 2012.
Purwadi, Ari. “Pokok-Pokok Strategi Pembangunan Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan 3, no. 20 (1990).
Sadiawati, Diani dkk. Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya. Jakarta: YSHK, 2019.
Sagama, Suwardi. "Reformulasi Hierarki Peraturan pada Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia", Volksgeist 1, no. 2 (2018): 185–197. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i2.1967.
Sanjaya, Dixon dan Daly Erni. "Kewenangan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan: Perkembangan Pengaturan dan Peralihan Kewenangan", Jurnal USM Law Review 7, no 1 (2024): 208-225. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8141
Setiadi, Wicipto. “Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Untuk Memperbaiki Kualitas Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Legislasi Indonesia 4, no. 2 (2007): 45-56.
———. "Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law", Jurnal Rechtsvinding 9, no. 1 (2020): 39-52.
Sjarif, Fitriani Ahlan. “Memaknai Harmonisasi Peraturan di Indonesia.” https://www.hukumonline.com/klinik/a/memaknai-harmonisasi-peraturan-di-indonesia-lt629d92ccd8920/. Diakses 9 Oktober 2023.
Sumodiningrat, Aprilian dkk. "Desain Lembaga Khusus Bidang Legislasi dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Partisipatif", Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 3 (2022): 380-395.
Supancana, Ida Bagus Rahmadi. Sebuah Gagasan Tentang Grand Design Reformasi Regulasi Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Atmajaya, 2017.
Susskind, Richard. “Legal Informatics: a Personal Appraisal of Context And Progress”, European Journal of Law and Technology 1, no 1 (2010): 88-110
Tjandra, W. Riawan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Wicaksono, Dian Agung. “Implikasi Re-Eksistensi Tap MPR dalam Hierarki peraturan perundang-Undangan terhadap Jaminan atas Kepastian Hukum yang adil di Indonesia,” Jurnal Konstitusi 10, no. 1 (2013): 143-178.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007.