Main Article Content

Abstract

As we have seen that corporation te Criminal Code is not the matter of criminal law, so corporation certainly is unreliable criminally. Furthermore if bank Is made for crime
purposeso the direction will be a white color. Under this condition, it means that there no economical victims normatively on banking. The following would be elaborated the problem above from the political perspective of criminal law.

Keywords

Corporation criminal code econimical victims political perspective

Article Details

How to Cite
Amrullah, M. A. (2016). Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 9(21), 23–43. https://doi.org/10.20885/iustum.vol9.iss21.art3

References

  1. Arief, Barda Nawawi. "Masalah Pemidanaan Sehubungan dengan Perkembangan Delik-delik Khusus dalam Masyarakat Modern," dalam Muladi dan Barda
  2. NawawiArief, Teori-teoridan Kebijakan Pidana dalam Pidana, Bandung: Alumni, 1984.
  3. -------, Penayangan Koruptor pada Media TVRI Ditinjau dari segi Hukum Pidana," dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief. (ED), Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1992.
  4. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
  5. -------, Beberapa Aspek . Kebijakan Penegakan
  6. dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: CitraAditya Bakti, 1998.
  7. -------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: CitraAditya Bakti, 2001.
  8. Balakrishnan. "Reform of Criminal Law in In dia: Some Aspects", dalam Resource, Material Series No. 6, Fuchu, Tokyo, Japan: UNAFEI, 1973.
  9. Ball, Harry V. and Lawrence M. Friedman. "Criminal Sanctions for Economic Offenses," dalam Norman Johnston,
  10. Leonard Savitz, Marvin E. Wolfgang, {ed), The Sociology of Punishment & Correction, Second Edition, New York: John Wiley and Sons, Inc., 1970.
  11. -------, "The Use of Criminal Sanctionsin the Enforcement
  12. of Economic Legislation: ASociologi cal View," dalam Gilbert Geis dan Rob ert F. Meier, (ED), White-collar Crime: Off enses in Business,'Politics, and the Professions, NewYork: The Free Press, 1977.
  13. Clinard, Marshall B.' and PeterC. Yeager. Cor-, porate Crime, New York: The Free Press, 1980.
  14. -------, Corporate Ethics and Crime, London: Sage Publication, 1983.
  15. Coffee, Jr., John C. "Corporate Criminal Responsibility," dalam Sanford H. Kadish, (ED), Encyclopedia of Crime and Justice, Volome 1, New York: The Free Press, 1983.
  16. Covey. The Seven Habits ofHighly Effective People, (Teijemahan), Covey Leader ship Center, 1994.
  17. Gillies, Peter. Criminal Law, Second Edition. Sydney; The Law Book Company, 1990.
  18. Heaton, Russel. Criminal Law, Cases & Materials, Second Edition, London: Blackstone Press Limited, 1998.
  19. Kadish, Sanford H. "Some Observationson the Use of Criminal Sanctions In Enforcing Economic Regulations," dalam Gilbert Geis danRobert F. Meier, (ED), White-collar Cn'me: Offensesin Business, Politics, andthe Professions, NewYork: The Free Press, 1977.
  20. Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty, 1980.
  21. Muiadi dan Barda Nawawi Arief. "Pidana dan Pemidanaan," dalam Muladi'dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan
  22. Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1984.
  23. ----—, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di masaMendatang," Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar
  24. dalam bidang llmu Hukum, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 24 Februari, 1990.
  25. ------, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sisiem Peradilan Pidana, Semarang: Badan PenerbitUniversitas Diponegoro,
  26. Sahetapy. Teori Kriminologi, Sebuah Pengantar, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
  27. Schafer, Stephen. The Victim and His Criminal: A Studyin Functional Responsibility, New York: Random House, 1968.
  28. Smith, J.W. The World's Wasted Wealth, The Political Economy of Waste, Kalispell, Montana: New Worlds Press, 1989.
  29. Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1983 a.
  30. --------, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: kajian terhadappembaharuan hukumpidana, Bandung: SinarBaru, 1983b.
  31. Tambunan, Tulus. Krisis Ekonomi, dan Masa Depan Reformasi, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1998.
  32. Widjanarto. Hukum danKetentuan Perbankan di Indonesia, Edisi III, Jakarta, Grafiti, 1997.
  33. Perundang-undangan
  34. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
  35. Tahun 1999 Nomor 140).
  36. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 Nopember2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134)
  37. tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140).
  38. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182).
  39. Keppres Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap
  40. Kewajiban Pembayaran Bank Umum, Tanggal 26 Januari 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 29).
  41. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/1/PBI/2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
  42. (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3922).
  43. Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 1999-2000.
  44. Undang-undang Nomor 7/Drt./1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27).
  45. Perundang-undangan Instrumen Internasiona!
  46. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 United Nations, Economic and Social Coun-cil, Commission on Grime Prevention and Criminal Justice, Vienna, 21-30" April1992.
  47. United Nations Office for Drug Control and Crime Prevention. 1999, Handbook on Justice for Victims, New York; Centre for International Crime Prevention.
  48. Makalah Seminar dan Penataran.
  49. International Meeting of Experts on the Use of Criminal Sanction in the Protection of Environment, Internationally, Domesti cally and Regionally, Diselenggarakan di Portland, Oregon USA, 19-23 Maret 1994. Disampaikan kembali oleh Barda Nawawi Arief, sebagai bahan Penafaran Hukum
  50. Pidana dan Kriminologi, di Hotel Siranda, Semarang, 3-15 Desember 1995.
  51. Reksodiputro, Mardjono. "Hukum Positif Mengenai Kej'ahatan Ekonomi dan Perkembangannya di Indonesia,
  52. disampaikan dalam Seminar: Kejahatan Ekonomi di Bidang
  53. Perbankan, Diselenggarakan oleh Bank Indonesia, Jakarta, 4-7 Januari 1993.
  54. Santosa, Mas Achmad, "Perkembangan Pelembagaan ADR di Indonesia," Materi* Pelatihan tentang Pilihan Penyelesaian Sengketa (Aiternative Dispute Resolution/ADR) di Bidang Lingkungan, Ketjasama PPLH Lemlit UNDIP, ICEL, Asia Foundation dan Depkeh, Semarang, 10-13 April 1999.
  55. Terbitan Khusus Bank Indonesia, Bantuan LIkuiditas Bank Indonesia (BLBI), Lamplran 9, Petikan Laporan Panja Komisi IX DPR-RI, tanggai 6 Maret 2000, http:// www.bi.QO.id/bank indonesia2Center for Banking Crisis, Buku Putih, Jilid I, Jakarta, 1999.
  56. Listyorini. Wartawan Suara Pembaruan, "Menyoal Fungsi Bl sebagai Lender of the Last Resort," dalam Bank Indonesia, Bantuan LIkuiditas Bank Indonesia, httD://www.bi.ao.ld/bank indonesia2/speslal/blbl/Jurnal
  57. Australian Institute ofCrimirioiogy, trends &issues in crime andcriminal justice, "Bullying and Victimisation in Schools: A
  58. RestorativeJusticeApproach," No. 219, February 2002, http://www.aic.qov.auJama!Hukum Bisnis, Vol. 6,1996.
  59. Majaiah Abdullah, Bachtiar, Dalam Prospek, I Juni 1991.
  60. Majaiah Forum Keadilan, Nomor19,7 Januari 1993.
  61. Majaiah Forum Keadilan, "Peninggalan Masa Lalu yang Bikin Geram," No. 22,3 September 2000
  62. Harian Jawa Pos, 15 Oktober 1996