Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Perkembangan hukum administrasi negara jika dibanding dengan bidang-bidang hukum lainnya tidak kalah menarik untuk dikaji. Setidaknya hal ini dapat terlihat pada topik bahasan jurnal hukum kali ini. Topik-topik itu, antara lain; menguji konfllk peraturan perundang-undangan pusat dan daerah, aspek pengawasan terhadap tindakan pejabat pubiik, masaiah di seputar pertanggung jawaban pubiik serta hak veto dalam hukum ketenagakerjaan.
Daiam perspektif pertanahaan, hukum administrasi negara sepertinya masih menyimpan sejumlah permasaiahan, terutama berkaitan dengan hak uiayatversus hak menguas'ai negara. Daiam konteks ini, nampak sekaii adanya perseteruan antara kepentingan masyarakat adat dengannegara.Alhasil, acapkaii kepentingan masyarakat diabaikan dan menjadikan masyarakat adat termarjinalisasi.
Dengan mencermati reailtas seperti Ini kebutuhan pembaharuan hukum administrasi negara mendapatkan relevansinya. Pembaharuan seharusnya tidak hanya meliputi pada aspek substansi hukum (legal substance), namun dapat menjangkau juga pada aspek struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture). Untuk aspek substansi dan struktur hukum harapan yang paling dominan terletak pada political will pemerintah, sedangkan untuk aspek ti^ya hukum, peranan dan kesadaran dari masyarakat menjadi penentu dalam proses pembentukan budaya hukum.
Apabila pembaharuan ini direalisasikan secara konsisten, maka tujuan pembaharuan sebagai upaya penyempurnaan dari hakekat dan tujuan dari hukum administrasi negara pada akhirnya benar-benar dapat dicapai. Tentu hakekat dan tujuan itu dapat direpresentasikan dengan adanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
Sebagai kata penutup, redaksi mengucapkan selamat membaca kepada para pembaca yang budiman.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Redaksi
Published: June 3, 2016