Main Article Content
Abstract
Alternative Dispute Resolution (ADR). Based on this argument, an attempt to function the ADR in the environmental dispute resolution becomes urgently required, primarily interms of the environmental disputes in civil cases.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Daftar Pustaka
- Black, Henry Campbell. 1990. Black's Law
- Dictionary. St. Paul Minn; West
- Publlching Co.
- Hadimulyo. 1997. Mempertimbangkan ADR
- Kajian Alternatif Penyelesaian
- Sengftefa diLuar Peradilan. Jakarta:
- Elsam.
- Harahap, Zairin. "ADR Sebagai Alternatif
- Penyelesaian Sengketa Llngkungan."
- Disampalkan dalam diskusi Alternative
- Dispute Resolution. Diselenggarakan
- • oleh Pusdiklat FH Ull. Yogyakarta
- tanggal 5 Maret 1999.
- Hardjasoemantri, Koesnadi. 1994. Hukum
- Tata Llngkungan. Ed. Keenam. Get
- Kesebelas. Yogyakarta: Gajah Mada
- University Press.
- Ramli, Ahmad M. 1999. Tanggapan Atas
- Rancangan Undang-Undang tentang
- Penyelesaian Sengketa. Makalah
- disampalkan pada seminar Sosialisasi
- atas RUU APS. Diselenggarakan oleh
- Departemen Kehakiman Rl. Jakarta.
- Sutrisno, Nandang. "Dasar-dasar Penyelesaian
- Sengketa Alternatif." Makalah yang
- disampalkan dalam Pelatihan Alter
- native Dispute Resolution (ADR)
- yang diselenggarakan oleh Fakultas
- Hukum Ull bekerjasama dengan The
- Asia Foundation. Yogyakarta. 19s/d22
- Agustus 1999.
- Santosa, Mas Achmad &Anthony LP Hutapea.
- Sebuah Pengalaman:
- Mendayagunakan Mekanisme
- Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Lingkungan (MAPS) di Indonesia.
- Jakarta: WALHIUSAID.
- Triatmodjo, Marsudi. "Alternatif Penyelesaian
- Sengketa Lingkungan (Industrialisasi v
- Masyarakat." Disampaikan dalam
- seminar Industrialisasi dan
- Dampaknya Terhadap Lingkungan
- Hidup. Diselenggarakan oleh LOKTIK
- X, KN Kimia-FMIPA UGM. Yogyakarta
- "tanggal 28 Maret 1996.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang
- Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang
- Pengelolaan Lingkungan Hidup.
References
Daftar Pustaka
Black, Henry Campbell. 1990. Black's Law
Dictionary. St. Paul Minn; West
Publlching Co.
Hadimulyo. 1997. Mempertimbangkan ADR
Kajian Alternatif Penyelesaian
Sengftefa diLuar Peradilan. Jakarta:
Elsam.
Harahap, Zairin. "ADR Sebagai Alternatif
Penyelesaian Sengketa Llngkungan."
Disampalkan dalam diskusi Alternative
Dispute Resolution. Diselenggarakan
• oleh Pusdiklat FH Ull. Yogyakarta
tanggal 5 Maret 1999.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 1994. Hukum
Tata Llngkungan. Ed. Keenam. Get
Kesebelas. Yogyakarta: Gajah Mada
University Press.
Ramli, Ahmad M. 1999. Tanggapan Atas
Rancangan Undang-Undang tentang
Penyelesaian Sengketa. Makalah
disampalkan pada seminar Sosialisasi
atas RUU APS. Diselenggarakan oleh
Departemen Kehakiman Rl. Jakarta.
Sutrisno, Nandang. "Dasar-dasar Penyelesaian
Sengketa Alternatif." Makalah yang
disampalkan dalam Pelatihan Alter
native Dispute Resolution (ADR)
yang diselenggarakan oleh Fakultas
Hukum Ull bekerjasama dengan The
Asia Foundation. Yogyakarta. 19s/d22
Agustus 1999.
Santosa, Mas Achmad &Anthony LP Hutapea.
Sebuah Pengalaman:
Mendayagunakan Mekanisme
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Lingkungan (MAPS) di Indonesia.
Jakarta: WALHIUSAID.
Triatmodjo, Marsudi. "Alternatif Penyelesaian
Sengketa Lingkungan (Industrialisasi v
Masyarakat." Disampaikan dalam
seminar Industrialisasi dan
Dampaknya Terhadap Lingkungan
Hidup. Diselenggarakan oleh LOKTIK
X, KN Kimia-FMIPA UGM. Yogyakarta
"tanggal 28 Maret 1996.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang
Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.