Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Mencuatnya gejala disintegrasi bangsa kian hari kian menguaL Salah satu faktorpendorong sumber gejala tersebut, oleh karena hukum yang ditegakkan di negeri ini tidak menunjukan rasa keadiian kepada masyarakat. Bahkan secara ekstrim hukum yang dibangun baik di saat rejim Orde Baru atau pasca rejim Orde Baru lebih banyak dijadikan alat untuk tujuan kekuasaan. Konsekuensinya tidak jarang dengan model hukum seperti ini apabila terjadl sengketa bukan penyelesaian yang diperoleh, tetapi sikap anarkis yang lebih menonjol dan mengarah kepada perpecahan bangsa.
Dalam bidang keagrariaan pun gejala tersebutsangatlah domlnan dlrasakan pengaruhnya. Betapa tidak, hukum agraria dibuat pada masa rejim Orde Lama, yang dituangkan di dalam UU No. 5Tahun 1960 dengan semangat populisnya, ternyata telah banyak menimbulkan benih-benih penyimpangan. Benih-benih itu sangat kentara ketika hukum agraria yang diimplementasikan lebih banyak mengedepankan kepentingan penguasa dan pemilik modal (kapitalis), sementara kepentingan rakyat semua dilibas dengan dasar atas nama pembangunan dan Ini sebenamya telah membawa petaka terhadap persatuan bangsa (baca;disintegrasi bangsa).
Fakta yang diuraikan di atas sebenarnya tidak lepas dari sistim politlk yang dibangun, sekaligus secara substansi pengaturan agraria di dalam UU No. 5 Tahun 1960 memberikan peluang bagi pihak-pihak yang berkepentingan (inferesfedparties) untuk melakukan penafsiran-penafsiran. Contohnya dalam hal menafsirkan Hak Meguasai Negara, temyata penguasa dalam hal ini atas nama Negara tidak saja sifatnya menguasai yang dimaksudkan untuk melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan. Leblh dari itu penguasa sudah menafsirikan Hak Menguasai Negara Ini dengan sangat luas. Wujud luasnya penafslran dapat dilihat pada dataran empirik di mana penguasa tidak saja melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan kaitannya dengan agraria, tetapi penguasa sudah memiliki atas kepemilikan tanah dan ini seringkali berbenturan dengan kepentinganmasyarakat setempat.
Dengan demikian, maka upaya pembaharuan hukum agraria hendaknya menjadi salah satu prioritas dalam upaya mereformasi hukum secara total, sekaligus menjadi sarana untuk menjaga persatuan bangsa. Atas dasar pemikiran ini, maka tim redaksi Jumal Hukum Fakultas Hukum UII merasa tergerak untuk memberikan kontribusi pemikiran di seputar hukum agraria dengan menuangkannya dalam satu grend tema yakni; Pembaharuan Hukum Agraria. Mudah-mudahan dengan penyajian ini akan membentuk dalam memberikan wawasan mengenal hukum agraria dan juga mendorong terhadap proses pembaharuan hukum agraria itu sendiri.
Sebagal informasi tambahan, kami sampaikan pula bahwa untuk Jumal Hukum edisi yang akan datang akan menyajikan topik tentang Pembaharuan Hukum Tata Negara Pasca Reformasi (No. 14Vol. 7 Tahun 2000) dan Hukum lntemasional(Ho. 15 Vol. 7 Tahun 2000).
Akhir kata kami ucapkan selamat membaca!
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Redaksi
Published: June 7, 2016