Main Article Content
Abstract
AFTA muncul sebagai suatu upaya merespon perkembangan
dari pasar global yang makin terasa. Karena AFTA melibatkan banyak negara maka kehadirannya membutuhkan komitmen dan kesiapan bersama. Dan Mochtar yang mantan Menlu RI itu melihat perlunya harmonisasi hukum diantara negara-negara ASEAN dalam rangka AFTA tersebut.
dari pasar global yang makin terasa. Karena AFTA melibatkan banyak negara maka kehadirannya membutuhkan komitmen dan kesiapan bersama. Dan Mochtar yang mantan Menlu RI itu melihat perlunya harmonisasi hukum diantara negara-negara ASEAN dalam rangka AFTA tersebut.
Keywords
Harmonisasi
Pasar Global
AFTA
Hukum
ASEAN
Article Details
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
How to Cite
kusumaatmadja, mochtar. (2016). HARMONISASI HUKUM NEGARA-NEGARA ASEAN DALAM RANGKA AFTA DAN HARMONISASI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL PADA UMUMNYA. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(1), 53–58. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss1.art7