Dari Redaksi
Akses Indonesia menuju perekonomian intemasional makin besar. Era globalisasi dan adanya berbagai policy Internasional telah menjadikan banyak negara
berkembang termasuk Indonesia harus menghadapi proses internasionalisasi. Adanya liberalisasi perdagangan telah mengharuskan dilakukannya
secepat dan semampu mungkin penyesuaian-penyesuaian untuk menghindari "shock" pada saat
pasar bebas dimulal. Suatu hal yang harus direnungkan adalah, bahwa masalah perdagangan internasional dan liberalisme perdagangan bukanlah masalah ekonomi ansikh. Dia adalah pertautan banyak sektor yang perlu antisipasi multisektoral. Dan aspek hukum, adalah salah satu sektor yang menghadapi banyak masalah. " Karena, bagaimanapun juga, sebuah ratifikasi atas kesepakatan internasional harus diikuti dengan
penyesuaian perangkat hukum dalam tingkat nasional.
Maka sinyalemen di seputar perlunya penyertaan para ahli hukum dalam masalah yang bekaitan dengan hal di atas, masalah modal asing misalnya,
sangat penting. Bukan itu saja, bahkan dalam hal sering terjadinya distorsi ekonomi, di mana banyak
praktek ekonomi yang sudah keluar dari tujuan perekonomian nasional sebagai tercantum dalam pasal 33 UUD 1945, itupun memerlukan solusi yang interdisipliner. Juga, dalam masalah alih teknologi,
hingga saat ini masih terjadi perjanjian (dalam lisensi) dengan klausul-klausul yang sangat
merugikan banyak negara pemakai teknologi dari negara maju. Di sinilah sektor hukum mendapatkan
Urgensinya.
Maka, pada edisi yang ke-5 ini. Jurnal Hukum menjadikan permasalahan yang berkaitan
dengan perdagangan internasional sebagai sorotan utamanya. Di samping beberapa artikel tema, untuk edisi saat ini dan insya Allah juga untuk edisi mendatang kami akan menyajikan pokok pikiran dari
beberapa thesis ( tentu dalam bentuk artikel ) yang berhasil disusun oleh beberapa dosen Fakultas Hukum UN. Dan untuk menjaga keragaman isi,
sebagaimana biasa, kami memuat artikel lepas yang memang dipandang layak untuk dimuat.
Â
Published: June 9, 2016