Main Article Content
Abstract
Indonesia teiah melewati tahap pertama kegiatan menarik investasi asing untuk membantu pembangunan, dan kini berada dalam tahap kedua. Dengan demikian TRIMs menjadi suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Indonesia, sebagai negara berkembang mempunyai waktu 5 tahun untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan dan syarat yang tercantum dalam TRIMs. Menurut MochtarKusuma Atmadja, dalam persia'an yang berkaitan dengan upaya hukum, ada pilihan dan tiga kemungkinan
pendekatan: fragmenfasi, integrasi dan differensiasi.
pendekatan: fragmenfasi, integrasi dan differensiasi.
Keywords
Investasi
Pembangunan
Negara Berkembang
Indonesia
Article Details
How to Cite
kusumaatmadja, mochtar. (2016). Investasi di Indonesia dalam Kaitannya dengan Pelaksanaan Perjanjian Hasil Putaran Uruguay. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(5), 1–08. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss5.art1