Isi Artikel Utama

Abstrak

Bersamaan dengan hadirnya demokasi di Indonesia lewat Reformasi pada tahun 1998, praktek penyelenggaraan Negara berlangsung secara dinamis. Salah satu kedinamisannya adalah otonomi daerah yang implementasinya telah memicu interpretasi yang luas dikalangan masyarakat. Salah satu perihal yang mengundang pro dan kontra dalam hal otonomi daerah adalah keberadaan peraturan daerah syariah di beberapa tempat di Indonesia; satu diantaranya adalah pada Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu mereka yang tidak setuju mempunyai alasan bahwa urusan agama adalah pada tangan pemerintah pusat dan tidak diberikan sebagai bagian dari otonomi.

Kata kunci: formalisasi syariah, pemerintah daerah

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Zubaidy, A. (2009). The Sharia Legislation in Tasikmalaya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 15(3). Diambil dari https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/497

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama