Main Article Content
Abstract
Bersamaan dengan hadirnya demokasi di Indonesia lewat Reformasi pada tahun 1998, praktek penyelenggaraan Negara berlangsung secara dinamis. Salah satu kedinamisannya adalah otonomi daerah yang implementasinya telah memicu interpretasi yang luas dikalangan masyarakat. Salah satu perihal yang mengundang pro dan kontra dalam hal otonomi daerah adalah keberadaan peraturan daerah syariah di beberapa tempat di Indonesia; satu diantaranya adalah pada Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu mereka yang tidak setuju mempunyai alasan bahwa urusan agama adalah pada tangan pemerintah pusat dan tidak diberikan sebagai bagian dari otonomi.
Kata kunci: formalisasi syariah, pemerintah daerah
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.