Main Article Content
Abstract
Polisi sebagai ujung tombak penegakan hukum, tenyata menemui
hambatan-hambatah yang krusial ketika dihadapkan pada Kejahatan Korporasi Sulitnya pembuktian, kurangnya "political will", kurangnya sumber daya, adalah diantara hambatan itu. Sehingga perlu diadakan format baru bagi polisi dalam menegakkan hukum
terhadap Kejahatan Korporasi
hambatan-hambatah yang krusial ketika dihadapkan pada Kejahatan Korporasi Sulitnya pembuktian, kurangnya "political will", kurangnya sumber daya, adalah diantara hambatan itu. Sehingga perlu diadakan format baru bagi polisi dalam menegakkan hukum
terhadap Kejahatan Korporasi
Keywords
penegakan hukum
Kejahatan Korporasi
krusial
Article Details
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
How to Cite
Harsono, A. (2016). Pemikiran Seputar Penegakan Hukum Oleh Kepolisian terhadap Kejahatan Korporasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(2), 53–61. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss2.art7