Main Article Content
Abstract
Polisi sebagai ujung tombak penegakan hukum, tenyata menemui
hambatan-hambatah yang krusial ketika dihadapkan pada Kejahatan Korporasi Sulitnya pembuktian, kurangnya "political will", kurangnya sumber daya, adalah diantara hambatan itu. Sehingga perlu diadakan format baru bagi polisi dalam menegakkan hukum
terhadap Kejahatan Korporasi
hambatan-hambatah yang krusial ketika dihadapkan pada Kejahatan Korporasi Sulitnya pembuktian, kurangnya "political will", kurangnya sumber daya, adalah diantara hambatan itu. Sehingga perlu diadakan format baru bagi polisi dalam menegakkan hukum
terhadap Kejahatan Korporasi
Keywords
penegakan hukum
Kejahatan Korporasi
krusial
Article Details
How to Cite
Harsono, A. (2016). Pemikiran Seputar Penegakan Hukum Oleh Kepolisian terhadap Kejahatan Korporasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(2), 53–61. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss2.art7