Main Article Content

Abstract

Pemikiran dan pengembangan konsep pemidanaan (pemenjaraan), sehenamya sudah dimulai semenjak 1963, dengan pemikiran yang dilontarkan oleh Prof. Sahardjo.SH. Sehingga bisa dikatakan bakwa RUU Pemasyarakatan saat ini merupakan 'kulminasi' pemikiran dan pengembangan konsep pemidanaan. Namun menurut Mardjono Reksodiputro.
RUU ini tidak antisipatif terhadap perkembangan-perkembangan bam yang direncanakan dalam bentuk-bentuk sanksi yang dapat
diberikan seorang hakim di kemudian hari. Catatan-catatan penting lainnya bisa disimak dalam tulisan berikut.

Keywords

legislasi narapidana RUU Pemasyarakatan Rancangan KUHP Nasional konsep pemidanaan kulminasi

Article Details

How to Cite
Reksodiputro, M. (2016). KEBUAKAN LEGISLASI TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA (Beberapa Catalan Sementara Terhadap RUU Pemasyarakatan dikaitkan Dengan Rancangan KUHP Nasional). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2(4), 1–9. https://doi.org/10.20885/iustum.vol2.iss4.art1