Main Article Content
Abstract
Pemikiran dan pengembangan konsep pemidanaan (pemenjaraan), sehenamya sudah dimulai semenjak 1963, dengan pemikiran yang dilontarkan oleh Prof. Sahardjo.SH. Sehingga bisa dikatakan bakwa RUU Pemasyarakatan saat ini merupakan 'kulminasi' pemikiran dan pengembangan konsep pemidanaan. Namun menurut Mardjono Reksodiputro.
RUU ini tidak antisipatif terhadap perkembangan-perkembangan bam yang direncanakan dalam bentuk-bentuk sanksi yang dapat
diberikan seorang hakim di kemudian hari. Catatan-catatan penting lainnya bisa disimak dalam tulisan berikut.
RUU ini tidak antisipatif terhadap perkembangan-perkembangan bam yang direncanakan dalam bentuk-bentuk sanksi yang dapat
diberikan seorang hakim di kemudian hari. Catatan-catatan penting lainnya bisa disimak dalam tulisan berikut.
Keywords
legislasi
narapidana
RUU Pemasyarakatan
Rancangan KUHP Nasional
konsep pemidanaan
kulminasi
Article Details
How to Cite
Reksodiputro, M. (2016). KEBUAKAN LEGISLASI TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA (Beberapa Catalan Sementara Terhadap RUU Pemasyarakatan dikaitkan Dengan Rancangan KUHP Nasional). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2(4), 1–9. https://doi.org/10.20885/iustum.vol2.iss4.art1