Main Article Content
Abstract
Pemikiran dan pengembangan konsep pemidanaan (pemenjaraan), sehenamya sudah dimulai semenjak 1963, dengan pemikiran yang dilontarkan oleh Prof. Sahardjo.SH. Sehingga bisa dikatakan bakwa RUU Pemasyarakatan saat ini merupakan 'kulminasi' pemikiran dan pengembangan konsep pemidanaan. Namun menurut Mardjono Reksodiputro.
RUU ini tidak antisipatif terhadap perkembangan-perkembangan bam yang direncanakan dalam bentuk-bentuk sanksi yang dapat
diberikan seorang hakim di kemudian hari. Catatan-catatan penting lainnya bisa disimak dalam tulisan berikut.
RUU ini tidak antisipatif terhadap perkembangan-perkembangan bam yang direncanakan dalam bentuk-bentuk sanksi yang dapat
diberikan seorang hakim di kemudian hari. Catatan-catatan penting lainnya bisa disimak dalam tulisan berikut.
Keywords
legislasi
narapidana
RUU Pemasyarakatan
Rancangan KUHP Nasional
konsep pemidanaan
kulminasi
Article Details
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
How to Cite
Reksodiputro, M. (2016). KEBUAKAN LEGISLASI TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA (Beberapa Catalan Sementara Terhadap RUU Pemasyarakatan dikaitkan Dengan Rancangan KUHP Nasional). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2(4), 1–9. https://doi.org/10.20885/iustum.vol2.iss4.art1