Main Article Content

Abstract

Konsep pembinaan narapidana di Indonesia selama ini
memang hanyak memiliki kelemahan. Proses pemidanaan yang tidak men-cover penyelesaian psikologis antara pelaku kejahatan dan korbannya, temyata belum membuahkan hasil yang optimal.
Lain halnya dengan pemidanaan dalam Islam, penyelesaian konflikinterpersonal rnenjadi "mainstream", yang sangat menentukan hukuman.
Mudzakkir, dalam tulisan ini menyajikan suatu komparasi model
pemasyarakatan antara KUHP dan Hukum Islam, untuk menemukan konsep pembinaan narapidana yang ideal

Keywords

pembinaan narapidana pemidanaan psikologis hukum islam

Article Details

How to Cite
Mudzakkir, M. (2016). MODEL PEMASYARAKATAN YANG IDEAL Konsep Pembinaan Narapidana Ideal, Kajian Komparasi Hukum Islam. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2(4), 31–44. https://doi.org/10.20885/iustum.vol2.iss4.art6

References

  1. Atii Karomah, Penerimaan Masyarakat
  2. terhadap Bekas Narapidana dalant
  3. iKaitannya dengan Tujuan Pemasya-
  4. . rakatan (Studi Kasus di Daerah
  5. Lowanu Kotamadya Yogyakarta),
  6. • skripsi, Yogyakarta: Fakultas Hukum
  7. UII, 1994.
  8. Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan
  9. • terjemahannya Edisi Tahun II 1985/
  10. - 1986., . . ...
  11. Departemen Kehakiman RI, RUURI tentang
  12. Pemasyarakatan, Departemen
  13. -kahakiman Republik Indonesia, 1995.
  14. Y{?iXxmdin,yHukunT Pidana Sjari'at Islam
  15. menurut Adjaran Ahlus Sunnah
  16. (Jakarta: Bulan Bintahg, 1971).
  17. vHazairin, Tujuh Serangkai tentang Hukum
  18. (Jakarta: Bina Aksara, 1981).
  19. Imam Gazali, Taubat (Jakarta: Tintamas,
  20. , 1983).. ,
  21. Jimly Asshiddiqie, Pembaharuan Hukum
  22. Pidana Indonesia (Bandung: Angkasa,
  23. , 1995).
  24. Marsum, Jinayat: Hukum Pidana Islam
  25. (Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas
  26. HukumUil, 1991)
  27. —, Ta'zir:. Perbuatan Dosa dalam
  28. Hukum.Pidanq Islani (Yogyakarta:
  29. Perpustakaan Fakultas Hukum UII,
  30. •1992).,. " , . . .
  31. Buku Padoman Akademik
  32. Fakultas Hukum UII (Yogyakarta:
  33. Fakultas Hukum UII; 1995).