Main Article Content

Abstract

Konsep pembinaan narapidana di Indonesia selama ini
memang hanyak memiliki kelemahan. Proses pemidanaan yang tidak men-cover penyelesaian psikologis antara pelaku kejahatan dan korbannya, temyata belum membuahkan hasil yang optimal.
Lain halnya dengan pemidanaan dalam Islam, penyelesaian konflikinterpersonal rnenjadi "mainstream", yang sangat menentukan hukuman.
Mudzakkir, dalam tulisan ini menyajikan suatu komparasi model
pemasyarakatan antara KUHP dan Hukum Islam, untuk menemukan konsep pembinaan narapidana yang ideal

Keywords

pembinaan narapidana pemidanaan psikologis hukum islam

Article Details

How to Cite
Mudzakkir, M. (2016). MODEL PEMASYARAKATAN YANG IDEAL Konsep Pembinaan Narapidana Ideal, Kajian Komparasi Hukum Islam. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2(4), 31–44. https://doi.org/10.20885/iustum.vol2.iss4.art6

References

Read More