Main Article Content
Abstract
This research discusses the establishment of Nomine Agreement especially in share ownership of Limited Company as well as the position of Nomine Agreement in Indonesian legal system. This was a normative research. The legal references were collected by conducting library research and document study. The findings show that first, the establishment of nominee agreement practically can be categorized into direct and indirect establishment of nominee agreement. Second, the existence of nominee agreement in the legal system in Indonesia has actually been prohibited in Article 33 point (1) and (2) of Law of Capital Investment. The fact that there is no strict prohibition in the Law of Limited Company concerning nominee shareholder prohibition has made nominee agreement develop well by establishing indirect nominee agreement and it is difficult to notice and prove such agreement.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Gogna, P.P.S., A Textbook of Company Law, Ram Nagar, S. Chand & Company Ltd., New Delhi, 2009.
- Kairupan, David, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
- Keraf, A. Sonny, &Mikhael Dua, Ilmu Pengetahuan, Sebuah Tinjauan Filosofis, Yogyakarta, 2001.
- Margono, Sujud, Hukum Investasi Asing di Indonesia, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2008.
- Notodisoerjo, Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982.
- Pramono, Nindyo, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
- _______, Hukum PT Go Public dan Pasar Modal, ANDI Yogyakarta, Yogyakarta, 2013.
- Satrio, J., Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
- Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002.
- Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet.27, Intermasa, Jakarta, 1995.
- Widjaja, Gunawan, “Transplantasi trust dalam KUHPerdata, KUHD dan Undang-Undang Pasar Modal Indonesiaâ€, PT Raja Grafindopersada, Jakarta, 2008.
- Widjaya, I.G. Rai, Hukum Perusahaan (Undang-Undang dan Peraturan Pelaksana Undang-Undang di Bidang Usaha), Kesaint Blanc, Bekasi, 2005.
- Yani, Ahmad, & Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perseroan Terbatas, Cet. ketiga, Raja Gafindo, Jakarta, 2003.
- KUHPerdata
- Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 03 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5491).
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756).
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 101 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4724).
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia No.117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4432).
- Gunawan Widjaja, “Nominee Shareholders Dalam Perspektif UUPT Baru dan UU Penanaman Modal Baru Serta Permasalahannya Dalam Praktik†dalam Jurnal Hukum dan Pasar Modal (Volume III Edisi 4, Agustus-Desember 2008).
- _______, “Pentingnya Pengaturan Trust dalam Institusi di luar Pasar Modalâ€, Ed.18, Buletin Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Jakarta, 2013.
References
Gogna, P.P.S., A Textbook of Company Law, Ram Nagar, S. Chand & Company Ltd., New Delhi, 2009.
Kairupan, David, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Keraf, A. Sonny, &Mikhael Dua, Ilmu Pengetahuan, Sebuah Tinjauan Filosofis, Yogyakarta, 2001.
Margono, Sujud, Hukum Investasi Asing di Indonesia, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2008.
Notodisoerjo, Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982.
Pramono, Nindyo, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
_______, Hukum PT Go Public dan Pasar Modal, ANDI Yogyakarta, Yogyakarta, 2013.
Satrio, J., Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet.27, Intermasa, Jakarta, 1995.
Widjaja, Gunawan, “Transplantasi trust dalam KUHPerdata, KUHD dan Undang-Undang Pasar Modal Indonesiaâ€, PT Raja Grafindopersada, Jakarta, 2008.
Widjaya, I.G. Rai, Hukum Perusahaan (Undang-Undang dan Peraturan Pelaksana Undang-Undang di Bidang Usaha), Kesaint Blanc, Bekasi, 2005.
Yani, Ahmad, & Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perseroan Terbatas, Cet. ketiga, Raja Gafindo, Jakarta, 2003.
KUHPerdata
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 03 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5491).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 101 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4724).
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia No.117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4432).
Gunawan Widjaja, “Nominee Shareholders Dalam Perspektif UUPT Baru dan UU Penanaman Modal Baru Serta Permasalahannya Dalam Praktik†dalam Jurnal Hukum dan Pasar Modal (Volume III Edisi 4, Agustus-Desember 2008).
_______, “Pentingnya Pengaturan Trust dalam Institusi di luar Pasar Modalâ€, Ed.18, Buletin Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Jakarta, 2013.