Main Article Content

Abstract

The main problem of this research is the legal politics of border area management which is based on the fulfillment of citizens’ constitutional rights. This research was a normative legal research, which is a research which is related to the norms found in the Constitution 1945 as well as other constitutions which are related to the research objects, by using statute approach. The findings show conclude that legal politics of border area management is found in Law Number 3 of 2002 concerning National Defense, Law Number 17 of 2007 concerning National Long-Term Development Plan in 2005 – 2025 and Law Number 43 of 2008 concerning State Territory are generally still oriented on security approach; although they have also employed prosperity approach, they have not maximized the management of border areas. This is because the prosperity approach is not accompanied by the fulfillment of basic social rights which become the constitutional rights of the citizens in border areas

Keywords

Legal politics border area management constitutional rights.

Article Details

How to Cite
Zein, Y. A. (2016). Politik Hukum Pengelolaan Wilayah Perbatasan Berbasis Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(1), 97–122. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss1.art6

References

  1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Grand Design Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dan Kawasan Perbatasan di Indonesia Tahun 2011 – 2025, Jakarta.
  2. Black, Hendry Campbell, Black Law Dictionery, West Publishing, St Paul Minn, 1970.
  3. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Direktorat Wilayah Pertahanan, Optimalisasi pengelolaan wilayah perbatasan maritime RI-PNG dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, Jakarta: Departemen Pertahanan RI, 2007.
  4. Direktorat Topografi Angkatan darat, Rencana Strategis Pengelolaan Batas Wilayah Darat RI 2010-2014, Jakarta: Direktorat Topografi Angkatan Darat, 2011.
  5. E. Aderson, James, Public Policy Making, Praeger Publishers, New York, 1979.
  6. Hatta, Moh. Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya, dalam Daulat Rakyat Buku 2, Yayasan hatta, Jakarta, 2002.
  7. Hoogerwerf, A., Isi Dan Corak-Corak Kebijakan (Overhead Beleid), Terjemah R.L.L.Tobing, Erlangga, Jakarta, 1973.
  8. J.Friedrick, Carl, Man And His Government, McGraw Hill, New York, 1963.
  9. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, RPJNM 2010-2014, Jakarta : Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, 2010.
  10. Kemitraan Partership, Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Perbatasan Indonesia, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Partnership), Jakarta, 2011.
  11. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
  12. Ms Bakry, Noor, Orientasi Filsafat Pancasila, Liberty, Yogyakarta, 1997.
  13. Mustafa Lutfi, Prolog, “Keadilan DiTanah-Tanah Perbatasanâ€, yang dikutip oleh Mahendra Putra Kurnia, et. al., Editor, Keadilan Di Tanah-Tanah Perbatasan, Jurnal Transisi Intrans Institute, vol.1 .2011. Tanpa halaman.
  14. Soemantri M., Sri, “Undang-Undang Dasar 1945, Kedudukan dan Artinya dalam Kehidupan Bernegaraâ€, Jurnal Demokrasi dan HAM, No.4 Vol.1, 2001.
  15. Soemasdi, Hartati, Pemikiran Tentang Filsafat Pancasila, Tanpa Penerbit, Jakarta. 1992.
  16. Suharto, Edi, Kebijakn Sosial Sebagai Kebijakan Publik, ALFABETA, Bandung, 2008.
  17. Syaukani, Imam & A. Ahsin Thohari, Dasar-Dasar Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
  18. Tim Partnership for Governance Reform, Kebijakan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Indonesia, The Jakarta: Partnership for Governance Reform, 2011.
  19. Tim Penyusun kamus pusat bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga Balai Pustaka, Jakarta, 2001.
  20. Wojowasito, S., Kamus Umum Belanda-Indonesia, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1997.
  21. Undang-Undang Dasar 1945
  22. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  23. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  24. Undang-Undang No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
  25. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.
  26. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
  27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
  28. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011.