Main Article Content
Abstract
Despite the fact that reformation has been running for 16 years, the idea of strengthening the Presidential System remains a discourse and even worse, it is getting weaker and causing anomalies or irregularities here and there. The first research problem is what is the cause of the anomaly in government presidential system after the amendment of Law of 1945? Second, how to establish an effective government presidential system for the benefit of government in Indonesia? This is a normative research with legal and conceptual approaches. The study discovers that the first anomaly presidential system following the amendment of the 1945 Constitution is influenced by three reasons: (i) a blend of a multiparty system with a presidential system, (ii) the occurrence of a coalition in a presidential system, and (iii) the reduction of presidential powers after the amendment. Second, it requires several steps to establish a presidential system: (i) simplification of political parties; (ii) strengthening the functions and performance of the political parties; (iii) forming a permanent coalition of political parties; (iv) revoking legislative authority of the president; (v) authorizing the presidential veto in the passage of legislation; (vi) depending on leadership style of the president; vii) implementing a district election system.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.
- _______,“Institute Peradaban dan Gagasan Penguatan Sistem Pemerintahanâ€, disampaikan sebagai orasi ilmiah dalam rangka peluncuran Institute Peradaban di Jakarta, 16 Juli 2012, diakses dari http://www.jimly.com/makalah/ namafile/123/SISTEM_PRESIDENTIL.pdf pada hari kamis tanggal 06 Maret
- Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1778.
- Huda, Ni’matul, Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.
- Hanan, Djayadi, Menakar Presidensialisme Multipartai di Indonesia, Upaya Mencari Format Demokrasi yang Stabil dan Dinamis Dalam Konteks Indonesia, penerjemah: Maufur, MA, Al-Mizan, Bandung, 2014.
- Horowitz, Donald L. Perubahan Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia, Penerjemah Daryatno, Pustaka Pelajajar, Yogyakarta, 2014.
- Haris, Syamsudin, Presidesialisme Cita Rasa Parlementer, Opini Kompas, 28 November 2008.
- Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
- _______, Simalakama Koalisi Sistem Presidensial, Opini Kompas, 27 November 2008.
- Indrayana, Denny, Negara Antara Ada dan Tiada, Kompas, Jakarta, 2008.
- Kristanto, Tri Agung,Presidensialisme Masih Tetap Setengah Hati, dalam buku Tinjauan Kompas Menatap Indonesia 2014, Tantangan, Prospek, dan Ekonomi Indonesia, Kompas, Jakarta, 2014.
- King, Dwight Y,Seandainya Sistem Distrik Berlaku pada Pemilu 1955, Kompas online, 15 Juni 1998, yang dikutip langsung dari tulisan Dr William Liddle ("Proporsional atau Distrik?" Kompas 2 Juni) diakses dari www.seasite.niu.edu
- Kacung Marijan, Parpol Baru dan Masalah "Electoral Threshold", diakses dari www.unisosdem.org pada tanggal 10-03-2015
- Lijphart, Arend, Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, diterjemahkan oleh Ibrahim R. dkk, Cet.1, PT Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
- LSI, Perolehan Kursi Partai dan Peta Koalisi Capres 2014.pdf, hlm.
- Mahfud MD., Moh. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta, 1993.
- Mawardi, M. ArsyadmPengawasan Dan Keseimbangan Antara DPR Dan Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan RI, http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/70/1823 diakses pada 4 Maret 2014 pukul 18.50 WIB
- Supriyanto, Didik, Treshold dalam Wacana Pemilu, diakses dari www.rumahpemilu.org pada tanggal 10-03-2015 jam 10.57.
- Supriyanto, Didik dan August Mellaz, Ambang Batas Perwakilan: Pengaruh Parliementary Threshold terhadap Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Proporsionalitas Hasil Pemilu, Perludem, 2011.pdf
- Yuda AR, Hanta, Presidensialisme Setengah Hati Dari Dilema Ke Kompromi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
References
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.
_______,“Institute Peradaban dan Gagasan Penguatan Sistem Pemerintahanâ€, disampaikan sebagai orasi ilmiah dalam rangka peluncuran Institute Peradaban di Jakarta, 16 Juli 2012, diakses dari http://www.jimly.com/makalah/ namafile/123/SISTEM_PRESIDENTIL.pdf pada hari kamis tanggal 06 Maret
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1778.
Huda, Ni’matul, Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.
Hanan, Djayadi, Menakar Presidensialisme Multipartai di Indonesia, Upaya Mencari Format Demokrasi yang Stabil dan Dinamis Dalam Konteks Indonesia, penerjemah: Maufur, MA, Al-Mizan, Bandung, 2014.
Horowitz, Donald L. Perubahan Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia, Penerjemah Daryatno, Pustaka Pelajajar, Yogyakarta, 2014.
Haris, Syamsudin, Presidesialisme Cita Rasa Parlementer, Opini Kompas, 28 November 2008.
Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
_______, Simalakama Koalisi Sistem Presidensial, Opini Kompas, 27 November 2008.
Indrayana, Denny, Negara Antara Ada dan Tiada, Kompas, Jakarta, 2008.
Kristanto, Tri Agung,Presidensialisme Masih Tetap Setengah Hati, dalam buku Tinjauan Kompas Menatap Indonesia 2014, Tantangan, Prospek, dan Ekonomi Indonesia, Kompas, Jakarta, 2014.
King, Dwight Y,Seandainya Sistem Distrik Berlaku pada Pemilu 1955, Kompas online, 15 Juni 1998, yang dikutip langsung dari tulisan Dr William Liddle ("Proporsional atau Distrik?" Kompas 2 Juni) diakses dari www.seasite.niu.edu
Kacung Marijan, Parpol Baru dan Masalah "Electoral Threshold", diakses dari www.unisosdem.org pada tanggal 10-03-2015
Lijphart, Arend, Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, diterjemahkan oleh Ibrahim R. dkk, Cet.1, PT Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
LSI, Perolehan Kursi Partai dan Peta Koalisi Capres 2014.pdf, hlm.
Mahfud MD., Moh. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta, 1993.
Mawardi, M. ArsyadmPengawasan Dan Keseimbangan Antara DPR Dan Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan RI, http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/70/1823 diakses pada 4 Maret 2014 pukul 18.50 WIB
Supriyanto, Didik, Treshold dalam Wacana Pemilu, diakses dari www.rumahpemilu.org pada tanggal 10-03-2015 jam 10.57.
Supriyanto, Didik dan August Mellaz, Ambang Batas Perwakilan: Pengaruh Parliementary Threshold terhadap Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Proporsionalitas Hasil Pemilu, Perludem, 2011.pdf
Yuda AR, Hanta, Presidensialisme Setengah Hati Dari Dilema Ke Kompromi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.