Perkembangan permasalahan hukum selalu menarik untuk dikaji. Dalam kesempatan ini Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM edisi April 2015 merangkum sejumlah problema hukum yang beragam. Diantaranya adalah artikel yang membahas anomali sistem pemerintahan presidensil pasca amandemen Undang Undang Dasar 1945. Salah satu point yang disepakati oleh PAH I dalam melakukan Amandemen UUD 1945 pada 1999 adalah memperkuat sistem presidensil. Hal ini pula mendapat legitimasi yang kuat dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan. Namun komitmen tersebut tidak ditaati secara konsisten dalam pelaksanaannya, sebab sistem presidensil dihadapkan dengan sistem multipartai dan merebaknya koalisi partai yang seharusnya lebih tepat dipasangkan dengan sistem parlementer. Akhirnya yang terjadi adalah anomali dan penyimpangan terhadap sistem presidensil.

Artikel selanjutnya mengamati Pengaturan dan urgensi whistle blower dan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana. Meskipun telah dikenal dan digunakan di beberapa negara,  whistle blower dan justice collaborator di Indonesia masih relatif baru dalam sistem peradilan pidana. Pengaturan Whistle Blower di Indonesia dapat dijumpai dalam beberapa peraturan seperti dalam PP No 71 Tahun 2000, UU No 31 Tahun 2014 tentang LPSK, dan SEMA Nomor 04 Tahun 2011 tentang Whistle blower dan Justice Collaborator di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Whistle blower dan justice collaborator digunakan dalam sistem peradilan pidanan karena berbagai kejahatan dengan modus operandi yang semakin canggih, dilakukan perorangan maupun dengan organisasi yang sangat rapi, sementara perkembangan sistem peradilan pidana tidak seirama dengan perkembangan kejahatan itu.

Selain dua artikel di atas, artikel berikutnya membahas pengawasan dan penegakan hukum terhadap sertifikasi dan labelisasi halal produk pangan. Pada dasarnya sudah ada peraturan mengenai proses pengajuan label halal di bawah naungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan Departemen Agama. Demikian juga mengenai kehalalan produksi pangan di Indonesia sudah berpedoman pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan PP No. 69 Tahun 1996 tentang Label dan Iklan Pangan. Akan tetapi, hingga kini belum ada pengawasan dan penegakan hukum secara kolektif atas sertifikasi dan pelabelan halal tersebut. Akibatnya sering terjadi pemalsuan label halal oleh pelaku usaha. Karena pencantuman label halal bersifat sukarela.

Sebagai penutup, disuguhkan artikel yang mempersoalkan Perlindungan paten di Indonesia yang sejauh ini masih menyisakan beragam persoalan, baik yang sifatnya praktis (implementasi) maupun konseptual (penerimaan oleh masyarakat). Secara normatif ada tiga UU Paten yang pernah dan salah satunya masih berlaku di Indonesia. Ketiga UU Paten tersebut adalah UU No. 6 Tahun 1989, UU No. 13 Tahun 1997, dan UU No. 14 Tahun 2001. Adapun problema dalam UU Paten tersebut adalah bergesernya paradigma pembentukan UU Paten yang semula lebih didasari semangat kepentingan domestik-nasional, dalam perkembangannya berkelindan dengan kepentingan asing-negara maju.

Akhir kata, redaksi berharap semoga kehadiran Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM ini dapat memperluas cakrawala dan khasanah pengetahuan pembaca. Tak lupa kami haturkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang berpartisipasi menyumbangkan gagasannya.

Selamat membaca

Published: April 11, 2017

Penyadapan dalam Hukum Internasional dan Implikasinya terhadap Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Australia

Jawahir Thontowi (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
183-202
1709

Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana

Rusli Muhammad (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
203-222
2319

Politik Hukum Pembentukan UU Paten di Indonesia: Industrialisasi, Liberalisasi, dan Harmonisasi

M. Zulfa Aulia (1)
(1)
223-237
871

Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945

M. Yasin al-Arif (1)
(1)
238-254
4673

Integrasi Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya Pembangunan Hukum Indonesia

Nafiatul Munawaroh (1), Maryam Nur Hidayati (2)
(1) ,
(2)
255-268
1145

Analisis Dampak Lalu Lintas bagi Perumahan Sebagai Upaya Mengatasi Kepadatan Lalu Lintas Kabupaten Sleman

Isviati Joenaini Koenti (1), Author Risdiyanto (2)
(1) ,
(2)
269-289
882

Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan

KN Sofyan Hasan (1)
(1)
290-307
1292

Hubungan Kerjasama Perbatasan Indonesia-Malaysia (Studi Kasus Perbatasan Nunukan-Tawau)

Aryono Putra (1)
(1) ilmu hukum
308-326
2877