Main Article Content

Abstract

The primary problem in this study is how the decision-making authority for border cooperation with the District Government of Nunukan should get prior approval of the Central Government? Second, what kind of border cooperation that have been undertaken by the Indonesia-Malaysia of North Kalimantan Nunukan Regency to Tawau City of Sabah State? This study uses a normative approach. The results of this study concluded that first, the decision to border cooperation is still dependent on the approval of the Central Government since Regional Authority of Nunukan Regency is very limited. Second, the border cooperation that have been undertaken by the Indonesia-Malaysia of North Borneo Nunukan to Tawau City State of Sabah is the cooperation of the Socio-Economic of Malindo families. However, it does not create an interface connection with the regional development programs and regional economic cooperation such as BIMP-EAGA, which is actually very relevant to be integratively and complementatively developed with the Socio-Economic of Malindo families.

Keywords

Border Indonesia-Malaysia the socio-economic of Malindo

Article Details

Author Biography

Aryono Putra, ilmu hukum

Manusia Membantu Manusia
How to Cite
Putra, A. (2017). Hubungan Kerjasama Perbatasan Indonesia-Malaysia (Studi Kasus Perbatasan Nunukan-Tawau). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(2), 308–326. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art8

References

  1. Abu Bakar, Mustafa, Menata Pulau-Pulau Kecil Perbatasan (Belajar dari kasus Sipadan, Ligitan dan Pulau Sebatik), Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2006.
  2. Adi Susilo, Taufik, (Editor: Azis Safa), Indonesia VS Malaysia: (Membandingkan Peta Kekuatan Indonesia Dan Malaysia, Jogjakarta: Garasi, Cetakan I, Juni 2009.
  3. BPKP2DT, Program Aksi Pengelolaan Perbatasan Antar Negara Kalimantan Timur. Laporan Kajian, BPKP2DT Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, 2012.
  4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia, Desain Besar (Grand Design) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025, Jakarta, 2011.
  5. Bhakti Ardhiwisastra, Yudha, Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Asing, Alumni, Bandung, 1991.
  6. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum-Departemen Dalam Negeri, “Perbatasan Antar Negaraâ€, Makalah dipresentasikan pada acara Seminar Nasional: Pengelolaan Wilayah Perbatasan Dalam Rangka Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, diselenggarakan oleh UPN Veteran, Yogyakarta.
  7. Duverger, Maurice, Penerjemah: Daniel Dhakidae, Sosiologi Politik, Ed, 1. Cetakan 6. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, April 1998.
  8. F. Blanchard, Jean-Marc, Linking Border Disputes and War: An Institusional-Statist Theory, Geopolitics, No.10, 2005.
  9. Guo, Border-Regional Economics. Heidelberg, Physica-Verl; Germany, 1996.
  10. Ketut Ardhana, I., Studi Perbatasan Antara Indonesia dan Malaysia: Globalisme dan Lokalisme, Makalah dipresentasikan pada Konferensi Nasional Sejarah IX dan Kongres MSI yang diadakan di Hotel Bidakara, Jakarta pada 5-8 Juli 2011.
  11. Lapian, Adrian B. Orang Laut-Bajak Laut-Raja Laut; Sejarah Kawasan Laut Sulawesi Abad XIX, Komunitas Bambu; Cetakan Pertama, Jakarta, 2009.
  12. Naskah Surat Perjanjian atau Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Antara Kedua Negara di buat pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur Malaysia.
  13. Sutisna, Lukita, dan Sumaryo, Boundary Making Theory dan Pengelolaan Perbatasan di Indonesia, Disampaikan pada Workshop Pengelolaan Wilayah Perbatasan, Jurusan Ilmu HI/UPN Veteran, Yogyakarta, 18 November 2008.
  14. Makalah: Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Marsetio, M.M pada Seminar dan diskusi “Rekonseptualisasi Pembangunan Daerah Perbatasan sebagai Beranda Depan NKRI,†Seminar Prodi Kajian Budaya dan Media Sekolah Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta 19 Desember 2011.
  15. Undang Undang Dasar 1945. Jakarta: Balai Pustaka, 1991.
  16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  17. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  18. Undang Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah
  20. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
  21. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan
  22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006
  23. tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
  24. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025.
  25. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-1014
  26. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011
  27. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2011.