Main Article Content

Abstract

The main issue in this research is whether the power abuse in Corruption is still an absolute competence of Corruption Justice or is shifted into the administrative justice in post-regulation of Government Administration Act. This is a research on normative law that is analytical prescriptive through conceptual approach, statute approach, and case approach. The results of the research showed that the concept of the power abuse in the Government Administration Act theoretically and practically is equal with the concept of power abuse in Corruption Eradication Law. Therefore, those two justices attributively have the absolute competence to examine and determine the elements of power abuse in corruption. However, based on the principle of “lex posteriori derogate legi priori”, the authority to examine and determine the element of power abuse in corruption comes to be the absolute competence of Justice Administrative.

Keywords

Authority justice power abuse

Article Details

How to Cite
Sahlan, M. (2016). Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 271–293. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art6

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Buku
  3. Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya, Bandung, 2005.
  4. Bull, Victoria, Oxford Learner’s Pocket Dictionary: Fourth Edition, Oxford University Press, Oxford, 2012.
  5. Chazawi, Adami, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia, Malang, 2005.
  6. Hadjon, Philipus M., dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
  7. ______, dkk., Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi: Cetakan Kedua, Gajahmada University Press, Yogyakarta, 2012.
  8. Latif, Abdul, Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
  9. Moeimam, Susi dan Steinhauer, Hein, Kamus Belanda-Indonesia, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2005.
  10. Parmono, Budi, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Disertasi, Fakultas Hukum UB, Malang, 2011.
  11. Permana, Tri Cahya Indra, Hak Permohonan Pejabat/Badan Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer, Editor Subur, dkk., Genta Press, Yogyakarta, 2014.
  12. Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2016.
  13. Wiyono, R., Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
  14. Jurnal dan Makalah
  15. Atmasasmita, Romli, “Penyalahgunaan Wewenang Oleh Penyelenggara Negara: Suatu Catatan Kristis Atas UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Dihubungkan Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiâ€, Makalah, disampaikan dalam Seminar Nasional dalam rangka H.U.T. IKAHI Ke-62 dengan tema “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsiâ€, Hotel Mercure, Ancol Jakarta, tanggal 26 Maret 2015.
  16. Hadjon, Philipus M., “Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomer 30 Th. 2014â€, Makalah, disampaikan dalam Colloqium Membedah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, 5 Juni 2015, Garden Palace Surabaya.
  17. ______, “Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Th. 2014 tentang Administrasi Pemerintahanâ€, Artikel dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Volume 04 Nomor 1 Maret 2015.
  18. Muhlizi, Arfan Faiz, “Reformulasi Diskresi Dalam Penataan Hukum Administrasiâ€, Artikel dalam Jurnal RechtsVinding, Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2012.
  19. Nirwanto, D. Andhi, “Arah Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan)â€, Makalah, disampaikan dalam Seminar Nasional dalam rangka H.U.T. IKAHI Ke-62 dengan tema “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsiâ€, Hotel Mercure, Jakarta, tanggal 26 Maret 2015.
  20. Sidharta, “Penemuan Hukum Melalui Putusan Hakimâ€, Makalah, disampaikan dalam Seminar Nasional Pemerkuatan Pemahaman Hak Asasi Manusia Untuk Hakim Seluruh Indonesia, yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI, PUSHAM UII, dan Norsk Senter For Menneskerettigheter Norwegian Centre For Human Rights, Hotel Grand Angkasa Medan, tanggal 2-5 Mei 2011.
  21. Suhariyono AR., “Perumusan Sanksi Pidana Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganâ€, Artikel dalam Jurnal Perspektif, Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari.
  22. Susetio, Wasis, “Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Agrariaâ€, Artikel dalam Jurnal Lex Jurnalica, Volume 10 Nomor 3, Desember 2013.
  23. Yulius, “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014)â€, Artikel dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Volume 04 Nomor 3 November 2015.
  24. Peraturan Perundang-undangan
  25. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  26. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009.
  27. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
  28. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  29. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  30. Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
  31. Putusan Pengadilan
  32. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 977K/PID/2004, tanggal 10 Juni 2005.
  33. Putusan MARI Nomor 979K/PID/2004, tanggal 10 Juni 2005.
  34. Putusan MARI Nomor 14/Pid.Sus /2012/PN.AB, tanggal 4 September 2012.
  35. Putusan MARI Nomor 03/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.PBR., tanggal 1 Mei 2013.
  36. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1485K/Pid.Sus/2013, tanggal 2 Oktober 2013.
  37. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2357K/Pid.Sus/2015, tanggal 4 November 2015.
  38. Putusan Hakim Pengadilan Tanjung Pinang Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg, tanggal 11 Juni 2015.
  39. Putusan Hakim Pengadilan Tanjung Pinang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg, tanggal 11 Juni 2015.
  40. Internet
  41. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BP2B, Kemendikbud), Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), Kamus Versi Online/Daring (Dalam Jaringan), kbbi.web.id/salah%20guna. menyalahgunakan, diunduh pada hari Rabu, 8 Maret 2016.
  42. BP2B, Kemendikbud, KKBI, Daring, kbbi.web.id/wenang, diakses tanggal 6 Desember 2015.
  43. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5514fdcf7f91b/uu-administrasi-pemerintahan-trigger-berantas-korupsi, diakses tanggal 28 Februari 2016.
  44. http://news.detik.com/berita/2873765/uu-administrasi-pemerintahan-dinilai-mengudeta-pem-berantasan-korupsi, diakses tanggal 28 Februari 2016.