Main Article Content

Abstract

The issues studied in this research included, first: how to build ecoliteracy for a sustainable environment? Second, how the local wisdom in people mining as a form of ecoliteracy in Bangka is. This research used a socio-legal approach with the techniques of data collection through documentation, participative observation and interviews. The result of the research concluded that first: ecoliteracy development for a sustainable environment can be done by reviewing the local wisdom of local communities. The participation of community in protecting and preserving local wisdom is in line with Article 70 paragraph (3) letter (e) of Law No. 32 Year 2009. Second, the local wisdom of people mining in the form of ampak tin is an essential element to build ecoliteracy in Bangka. The local wisdom in people mining in the form of ampak tin needs to be strengthened in the form of regulations of local governments to prevent Bangka Regency from the threat of environmental damages. In addition, the ampak tin must be preserved and used as a form ecoliteracy in Bangka for a sustainable environment.

Keywords

Local wisdom people mining ecoliteracy

Article Details

How to Cite
Rahayu, D. P. (2016). Kearifan Lokal Tambang Rakyat sebagai Wujud Ecoliteracy di Kabupaten Bangka. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 320–342. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art8

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Buku
  3. Ade, Saptomo, Hukum Dan Kearifan Lokal, Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2010.
  4. Agus, Purwadianto, dkk, Jalan Paradoks; Visi Baru Fritjof Capra tentang Kearifan dan kehidupan Modern, Teraju, Mizan, Bandung, 2004.
  5. Akhmad, Elivan, Perang Bangka Tahun 1812-1851 Masehi, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Pangkalpinang, 2012.
  6. _______, Memarung, Panggung, Bubung, Kampung & Nganggung, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kota Pangkalpinang, 2015
  7. B.B. Mitchel, Setiawan dan Dwita Hadi Rahmi, Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2007.
  8. Chapman Audrey, R., Rodney L. Petersen, Barbara Smith Moran, Bumi yang terdesak; Perspektif Ilmu dan Agama mengenai Konsumsi, Populasi, dan Keberlanjutan, Mizan Bandung. 2007.
  9. D. Negara, Purnawan, Dekonstruksi kebijakan Pengelolaan Kawasan Tengger Berbasis Nilai Komunal Ekologios Dalam Perspektif Sosio Legal, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Undip, 2014.
  10. Erman, Erwiza, Menguak Sejarah Timah Bangka Belitung, Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2009.
  11. Esmi Pujirahayu, Warassih, “Keberagaman Bukan Keseragaman: Hukum Haruskah Memihakâ€, Makalah dalam Seminar Nasional dan Bedah Buku “Biarkan Hukum Mengalirâ€, FH-Undip Semarang, 25 Mei 2008.
  12. Fritjof, Capra, Jaring-Jaring Kehidupan : Visi Baru Epistemologi dan Kehidupan, Fajar Pustaka Baru, Yogyakarta, 2002.
  13. Irene, Mariene, Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan Adat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
  14. Iskandar, Zulkarnain, Konflik di Kawasan Pertambangan Timah di Bangka Belitung, Penerbit LIPI Press, 2005.
  15. Keraf, Sonny, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta, 2006.
  16. _______, Filsafat Lingkungan Hidup Alam Sebagai Sebuah Sistem Kehidupan, Kanisius, Yogyakarta, 2014
  17. Maimunah, Siti, Negara Tambang Dan Masyarakat Adat, Perspektif HAM Dalam Pengelolaan Pertambangan Yang Berbasis Lingkungan Dan Kearifan Lokal, Intrans Publising, Malang.
  18. Sastrosupeno, S, Manusia, Alam dan Lingkungan.Proyek Penulisan dan Penerbitan Buku/Majalah Pengetahuan Umum dan Profesi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1984
  19. Perundang-Undangan.
  20. UUDNRI 1945
  21. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  22. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
  23. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
  24. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  25. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  26. Undang-Undang 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
  27. Matriks I, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi DanDaerah Kabupaten/Kota, LampiranUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota.
  28. Internet
  29. Hayati Tri, Perizinan Pertambangan Di Era Reformasi Pemerintahan Daerah Studi Tentang Perizinan Pertambangan Timah di Pulau Bangka, Disertasi UI, 2011, http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20305841-D%201270-Perizinan%20pertambangan-full%20text.pdf, diakses tanggal 07 Oktober 2014.
  30. Gobyah I Ketut, Berpijak Pada Kearifan Lokal, http: www.balipos.co.id, diakses tanggal 3 September 2013.
  31. http://www.bangka.go.id/content.php?id_content=kondisi_geografis, diakses 05 Maret 2015.
  32. http://www.menlh.go.id/melek-ekologis/diakses tanggal 25 Mei 2015.
  33. Surat Kabar
  34. Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Majalah Serasi, Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta,Januari, 2006
  35. Kompas, Rabu, 27 Januari 2016.