Main Article Content

Abstract

Tampaknya Kubangan sinergis antar lembaga di Indonesia belum terlaksana dengan baik antara nilai, kaidah dan pengorganisasian ke dalam peran masih tampak kacau. Adalah hukum yang bisa diartikan sebagai pandangan kelembagaan yang mempunyai kemampuan merekam seluruh perilaku dan budaya suatu masyarakat. Lewat sosiologi hukum maka seluruh kejadian dalam realitas empiris akan mampu diberi penjelasan. menurut Satjipto, melihat kemajemukan masyarakat maka pembuatan hukum mutlak harus bertolak dari data sosiologi masyarakat

Article Details

How to Cite
Rahardjo, S. (2016). PENDAYAGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM UNTUK MEMAHAMI PROSES-PROSES SOSIAL DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN DAN GLOBALISASI. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 4(7), 1–16. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6827