Main Article Content
Abstract
Penetapan sebuah norma hukum selain perlu memperhatikan aspek fformal juga harus mempertimbanghkan aspek sosiologis. Tulisan ini ingin melihat bagaimana pengaruh sosio-kultural di negara-negara muslim dalam pembentukan Hukum Islam.
Keywords
Aspek Sosiologis
Pembentukan Hukum Islarn
pengaruh sosio-kultural
Article Details
How to Cite
Rohidin, R. (2016). Aspek Sosiologis Pembentukan Hukum Islarn di Negara-Negara Muslim. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 5(8), 26–36. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6918