Pembangunan tidak hanya berdampak positif namun juga mempunyai efek negatif, baik itu terhadap kelangsungan hidup manusia maupun terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam waktu yang bersamaan pembangunan juga menimbulkan berbagai perusakan dan pencemaran yang mengakibatkan timbulnya persoalan-persoalan di bidang lingkungan hidup.

Seiring dengan pesatnya pembangunan diera globalisasi yang menuntut akan kebutuhan dan ketergantungan manusia terhadap sumber daya alam yang semakin besar, tidak menutup kemungkinan kondisi seperti itu akan menimbulkan gesekan-gesekan dalam setiap aktlvitas manusia. Atau dengan kata lain, kondisi sedemikian sangat potensia! Mendatangkan sejumlah konflik kepentingan antara satu warga dengan warga lainnya, antara pengusaha dengan warga mansyarakat, antara pengusaha dengan pemerintah, dan antara warga masyarakat dengan pemerintah.

Untuk mengantisipasi munculnya konflik tersebut sekaligus menyelesaikan konflik yang muncul, diperlukan suatu aturan hukum melalui sistem penegakan hukum lingkungan yang tidak hanya ditujukan untuk memberikan hukuman kepada perusak atau pencemar lingkungan, tetapi juga ditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dapat menimbulkan perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup. Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bersifat preventif. Kendati demikian, aturan hukum yang diciptakan membutuhkan suatu sifat keterbukaan dimana setiap warga negara dapat memperoleh informasi tentang proses pembentukan keputusan.

Keterbukaan menjadi sangat penting artinya untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik dan demokratis. Selain itu, Jurnal Hukum kali ini juga menginformasikan lahirnya undang-undang barud ibidang ketenagakerjaanya itu, UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang secara prinsip mengubah proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang semula penuh campurtangan pemerintah, dikembalikan kepada para pihak untuk secara suka rela menyelesaikan sendiri perselisihannya melalui pengadilan (litigasi).

Akhirnya, melalui jurnal hukum yang terbit kali ini segenap pengurus Jurnal Hukum FH Ull ingin mengucapkan pertama, "Selamat Tahun Baru 1 Muharam 1426 H" dan kedua, ikut berduka cita atas musibah yang menlmpa masyarakat Aceh. Semoga, gelombang tsunami yang baru saja membelah bumi Indonesia hanyalah sebuah sapaan lembut yang mencoba menyentuh ranah tutur kita untuk sekedar berucap bahwa "sesungguhnya segala sesuatu milik Allah dan kepada-Nya jua segalanya akan kembali".

Published: June 8, 2016

Mahkamah Konstitusi Dan Pengujian Undang-Undang

Jimly Asshiddiqie (1)
(1)
1-6
7042

Penegakan Hukum Lingkungan Menurut UUPLH

Zairin Harahap (1)
(1)
7-22
1512

Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Izin Usaha Industri Sebagai Instrumen YuridisPenaatan Lingkungan Hidup (Studi Tentang Pengawasan Dan Penerapan Sanksi Administrasidi Kota Semarang)

Moh. Hasyim (1)
(1)
23-38
709

Kesalahpahaman Makna Gugatan Perwakilan Kelompokdan Legal Standing di Indonesia

Machsun Tabroni (1)
(1)
39-49
389

Arti Penting Asas Keterbukaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bebas Dari KorupsI, Koiusi, Dan Nepotisme (KKN)

HR Ridwan (1)
(1)
50-61
1343

Implikasi Yuridis Penyelesaian Perselisihati Hubungan Industrial Melalul Pengadllan Hubungan Industrial

Mila Karmila Adi (1)
(1)
62-71
272

Reorientasi Pengelolaan l!mu Hukum

HS. Brodjo Sudjono (1)
(1)
72-81
206

Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-Undangan

Kusnu Goesniadhie Slamet (1)
(1)
82-96
3054

Historisitas Pemikiran Hukum Imam Asy-Syafi'i

Rohidin Rohidin (1)
(1)
97-105
544

Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia Studi Kasus CLD Kompilasi Hukum Islam

Author: Nurjihad (1)
(1) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
106-117
583