Bismiilahiirahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum wr.wb.
Dewasa ini para ahli geologi dan kegempaan menyimpulkan bahwa bencana alam bukan merupakan peristiwa tunggal yang bersifat alamiah semata. Melainkan terkait dengan perilaku umat manusja yang menyimpang dan rakus terhadap sumber kekayaan alam. Sehingga efek sampingan terhadap ketidakseimbangan ekosistem tersebut tidak dapat dicegah. Dalam al-Qur'an ditegaskan bahwa telah terjadi kerusakan di darat dan laut disebabkan akibat ulah manusia yang melebihi batas. Perbuatan yang menimbulkan kerusakan tersebut, baik bagi alam maupun tatanan masyarakat antara lain disebabkan oleh karena ulah tangan-tangan kekuasaan yang jahil dan tidak adil.
Dampak negatlf dari bencana alam yang ditimbulkan bukan hanya mengancam keamanan dan keselamatan manusia (human security), dan telah menjadi beban ekonomi negara dan masyarakat. Tetapi, dampak lainnya adalah timbulnya pengungsi yang begitu besar jumlahnya dan bencana terhadap sistem ekcnomi nasional juga telah menjadi ancaman yang signifikan.
Di tempat pengungsian tersebut banyak anak-anak yang kehilangan orang tuanya, hal itu telah menggugah banyak orang untuk melakukan pengadopsian terhadap anak-anak malang tersebut. Dengan demikian penanganan anak-anak Aceh korban gempa dan tsunami semakin penting. Untuk itu, Pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap anak-anak Aceh untuk melindungi hak-hak mereka, sebagaimana
anak-anak yang lain.
Pengungsi yang disebabkan oleh bencana alam sebagaimana yang terjadi di Aceh ini, menurut ketentuan
hukum internasional disebut Internal Displaced Persons (IDPs). Salah satu kewajiban internasional adalah
membantu dan melindungi hakJDPs diwilayah negaranya. Kalau suatu negara tidak mampu dan tidak berkehendak untuk membantu serta melindungi hak-hak IDPs, berarti negara tersebut telah melanggar kewajiban intemasionalnya.
Bentuk bantuan dari masyarakat internasional beraneka ragam bentuknya, ada yang segera atau langsung dapat dinikmati korban bencana. Namun banyak pula yang maslh berupa janji. Bagalmana sebenarnya janji negara donor tsunami Aceh dalam perspektif hukum Internasional, apakah janji tersebut mengikat secara hukum? Dapatkah lndonesia juga negara-negara korban lainnya menuntut realisasi janji tersebut? Adakah upaya-upaya yang dapat dilakukan supaya negara korban tidak hanya menerima janji kosong dan sebaliknya negara donor tidak mudah mengumbar janji kosong?
Jurnal Hukum edisi kali ini akan menyajikan beberapa persoalan hukum berkenaan dengan dampak peristiwa bencana tsunami yang terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam sebagal tema utama, serta berbagai persoalan hukum lainnya yang menarik untuk disimak sebagal artikel lepas.
Akhirnya, segenap pengurus Jurnal Hukum berharap semoga artlkel yang disajikan dalam jurnal ini
dapat bermanfaat dan menambah wacana kita. Amin.
Selamat membaca.
Billahittaufiqwal hidayah
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Published: June 7, 2016