Main Article Content

Abstract

Tulisan ini membahas tentang Statuta Mahkamah Pidana Internasional yang berhasil diadopsi oleh masyarakat internasional pada tanggal 17 Juli 1998 di Roma, Italia. Selain menggambarkan tentang Mahkamah itu sendiri tulisan ini menganalisa hal-hal yang terkait dengan masalah hukum dan organisasi internasional dari Mahkamah, sepert status struktur, pihak yang dapat diadili dan evaluasi kebenarannya

Keywords

Statuta Mahkamah Pidana Internasional Organisasi Internasional

Article Details

Author Biography

hikmahanto yuwono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia
How to Cite
yuwono, hikmahanto. (2016). Mahkamah Pidana Internasional. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11), 69–78. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6964