Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Masaiah ketatanegaan di Indonesia merupakan fenomena yang senantiasa menarik untuk diamati maupun dikaji, balk dalam tataran teoritik maupun praktik. Dari segi praktik, banyak aturan ketatanegaraan Indonesia belum berjalan secara ideal sesuai dengan kaidah ketatanegaraan berdasarkan pada supremasi hukum. Dari segi teoritik banyak literatur yang dapat dijadikan rujukan bagi pembenahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Fenomena yang berkembang adalah bahwa implementasi konsepsi ketatanegaraan yang ideal masih banyak kendalanya. Tolak tarik kepentingan merupakan hal yang sulit dikompromikan, dan sangat berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan bagi pembenahan sistem ketatanegaraan nasional.
Namun demikian, gagasan-gagasan ideal berdasarkan pengalaman empirik di banyak negara harus menjadi prioritas untuk diakomodasi dalam pembenahan sistem hukum pada umumnya dan hukum tata negara khususnya. Kontribusi hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia seiama Ini, misainya hukum Islam, merupakan alternatif lain bagi pembenahansistem hukum nasional. Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak merupakan hal urgen dalam upaya menjelmakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. DemokrasI dan upaya penyelesaian HAM merupakan dua hal yang harus dilakukan. Demikian pula demokrasi di tempat kerja harus diciptakan, melalui kebijakan pemerintah dalam bidang peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban buruh dan majikan secara seimbang.
Redaksi Jurnal Hukum coba menyajikan berbagai gagasan di atas dalam edisi ini. Di samping itu tema-tema aktual yang berkembang dalam masyarakat coba pula diangkat dengan anallsis berdasarkan disiplin ilmu para penulisnya. Semoga pembaca yang budiman dapat menambah wacana dan cakrawala berpikir bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia, n Selamat membaca.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Redaksi
Published: June 7, 2016