Main Article Content

Abstract

Sebagai negara hukum dan bagian dari warga masyarakat dunia, Indonesia tidak dapat bersikap apatis terhadap persoalan hak asasi manusia (HAM). Untuk itulah, implementasi nilai-nilai HAM haruslah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Berangkat dari persoalan bagaimana implementasi nilai-nilai HAM global ke dalam sistem hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila, maka melalui penelitian hukum normative akan dicari jawaban atas persoalan dimaksud.

Dari hasil pembahasan, dapatlah disimpulkan bahwa implementasi nilai-nilai HAM global kedalam sistem hukum suatu negara tidaklah dapat mengabaikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang bersangkutan. Demikian halnya Indonesia dengan Pancasila sebagai cita hukumnya, yang akan mempengaruhi dan berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani (guiding principle), norma kritik (kaidah evaluasi) dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum (pembentukan, penemuan, dan penerapan hukum) dan perilaku hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai bintang pemandu (leitstern) bagi pembuatan undang-undang HAM di Indonesia agar selaras dengan nilai-nilai HAM yang terdapat pada Pancasila dan UUD NRI 1945. Pancasila telah menjadi dasar pengikat konsistensi dari sistem hukum Indonesia, sehingga norma HAM yang terkandung dalam UUD NRI 1945 dapat berfungsi regulatif maupun konstitutif. Fungsi regulatif menempatkan norma HAM dalam konstitusi (UUD) sebagai tolok ukur untuk menguji, apakah undang-undang atau hukum positif telah selaras dengan cita-cita HAM yang didasarkan pada Pancasila.  Sebagai fungsi konstitutif menentukan tanpa semangat HAM dalam UUD, undang-undang atau hukum positif akan kehilangan makna sebagai hukum yang bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat.

Keywords

Pancasila Hak Asasi Manusia Norma HAM Implementasi

Article Details

How to Cite
Triputra, Y. A. (2017). Implementasi Nilai-Nilai HAM Global Ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(2), 279–300. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art6