Main Article Content

Abstract

Kehadiran berbagai lembaga negara dan lembaga negara independen (komisi negara) pasca reformasi tahun 1998 seringkali memunculkan ketegangan atau pun persengketaan kewenangan antar lembaga negara, baik yang di Pusat maupun di Daerah. Permasalahan yang akan diteliti, pertama, mengapa lembaga-lembaga negara pasca reformasi dapat bersengketa atas kewenangan yang dimilikinya masing-masing? Kedua, bagaimana penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi? Penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa kewenangan lembaga negara. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, munculnya sengketa kewenangan lembaga negara disebabkan lahirnya lembaga-lembaga negara independen ini telah mencabut atau mengurangi sebagian dari kewenangan yang dimiliki dari lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya. Di samping itu, adanya kebijakan otonomi daerah juga berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan Pusat. Kedua, meskipun Mahkamah Konstitusi telah menyidangkan permohonan sengketa lembaga negara sebanyak 25 perkara, namun Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan 1 (satu) perkara yakni yakni Perkara No. 03/SKLN-X/2012, yaitu sengketa kewenangan antara KPU dengan Pemerintah Daerah Papua, yakni DPR Papua (Termohon I) dan Gubernur Papua  (Termohon 2).

Keywords

sengketa kewenangan lembaga negara Mahkamah Konstitusi

Article Details

Author Biography

Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum, Universitas Islam Indonesia

Dep. Constitutional Law
How to Cite
Huda, S.H., M.Hum, P. D. N. (2017). Potensi Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(2), 193–212. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art2

References

Read More