Main Article Content

Abstract

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, ada asumsi berkembang bahwa dalam penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dan kerugiannya dikembalikan persoalan menjadi selesai. Padahal, menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Penelitian ini mengkaji bagaimana menyelesaikan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam persfektif hukum administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode analisis yuridis normatif dan filosofis. Hasil penelitian menemukan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman pidananya. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Berkas pemeriksaan secara administratif digunakan sebagai bukti dalam perkara pidananya.

Keywords

Penyalahgunaan Wewenang Kerugian Negara Keuangan Negara

Article Details

How to Cite
Panjaitan, M. (2018). Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 431–447. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art5

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Buku
  3. Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, West Publishing, 1990.
  4. Fahruddin, Irfan, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004.
  5. Harahap, Zairin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.
  6. Muslimin, Amrah, Beberapa Asas-asas Dan Pengetian-Pengertian Pokok tentang Administrasi Dan Hukum Administrasi, Alumni, Bandung, 1982.
  7. Manan, Bagir, Politik Perundang-undangan Dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisme Perekonomian, FH. UNILA, Bandar Lampung, 1996.
  8. Panjaitan, Marojahan JS., Pembentukan & Perubahan Undang-Undang Berdasarkan UUD 1945, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2017.
  9. _______, Pertanggungjawaban Kerugian Negara dalam Persfektif Hukum Administrasi Negara, dalam Prosiding Seminar Nasional Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, 2017.
  10. Ridwan, H. Juniarso dan Ahmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Layanan Publik, Nuansa Cendikia, Bandung, 2014.
  11. Tjandra, Riawan, Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2011.Lihat pula Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.
  12. Yamin, Muhamat, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesi, Penerbit Djambatan, Djakarta/Amesterdam, 1951.
  13. Jurnal
  14. Alkostar, Artidjo, “Korelasi Korupsi Politik Dengan Hukum dan Pemerintahan di Negara Modern (Telaah tentang Praktik Korupsi Politik dan Penanggulangannya)â€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. Edisi Khusus, Vol. 16 Oktober 2009.
  15. Rasul, Sjahrudin, Penerapan Good Governance di Indonesia dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Volume 21 Nomor 3, Oktober 2009.
  16. Respationo, H.M. Soerya, “Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsiâ€, Jurnal, Masalah–Masalah Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Jilid 42 No. 1 Tahun 2013.
  17. Sahlan, Mohammad, Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi, Jurnal Ius Quia Iustum, No. 2 Vol. 23 April 2016.
  18. _______, Kewenangan Peradilan Tipikor Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Jurnal, Arena Hukum, Universitas Brawidjaya, Volume 9, Nomor 2, Agustus 2016.
  19. Kamus
  20. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional Balai Pustaka, Jakarta, 2005.
  21. Peraturan Perundang-Undangan
  22. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  23. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  24. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  25. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  26. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  27. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  28. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.