Main Article Content

Abstract

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, ada asumsi berkembang bahwa dalam penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dan kerugiannya dikembalikan persoalan menjadi selesai. Padahal, menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Penelitian ini mengkaji bagaimana menyelesaikan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam persfektif hukum administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode analisis yuridis normatif dan filosofis. Hasil penelitian menemukan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman pidananya. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Berkas pemeriksaan secara administratif digunakan sebagai bukti dalam perkara pidananya.

Keywords

Penyalahgunaan Wewenang Kerugian Negara Keuangan Negara

Article Details

How to Cite
Panjaitan, M. (2018). Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 431–447. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art5

References

Read More