Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Volume 24 Nomor 3 Juli 2017 hadir kembali dengan mengangkat beberapa isu hukum kontemporer. Artikel pertama berjudul Model Kewenangan Komisi Yudisial: Komparasi dengan Bulgaria, Argentina, Afrika Selatan, Mongolia, membahas kewenangan judicial council di empat negara dan KY di Indonesia yang lahir atas kecenderungan yang sama. Analisis perbandingan dalam artikel ini menghasilkan titik persamaan dan perbedaan model kewenangan KY dengan judicial council di empat negara.

Artikel selanjutnya mengulas Kebijakan Presiden Trump dan Respon Masyarakatnya terhadap Larangan Muslim Arab Tinggal di Amerika Serikat yang menjadi isu kontemporer global. Kebijakan tersebut dianalisis dari perspektif hukum dan HAM internasional serta respon masyarakat AS terhadap imigran muslim di Amerika Serikat.

Artikel berjudul Tanggungjawab Ahli Waris dari Penjamin pada Perusahaan yang Pailit Ditinjau dari Hukum Waris Islam mengangkat persoalan pertanggungjawaban ahli waris sebagai debitor pailit terhadap perjanjian jaminan perorangan yang dibuat pewaris dari perspektif hukum Islam.

Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan dalam Menetapkan Diskresi (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016) merupakan artikel yang membahas Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut berdampak terhadap keleluasaan pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi penggunaan anggaran negara maupun daerah. Pembahasan artikel ini seputar pola pertanggungjawaban pejabat pemerintahan yang menerbitkan diskresi dan upaya pembatasan penerbitan diskresi agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Selain ke empat artikel tersebut, Volume ini juga menyajikan empat tulisan lain, yaitu Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan, Prinsip-Prinsip Praktik Bisnis dalam Islam Bagi Pelaku Usaha Muslim, Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat, dan Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media.

Published: February 15, 2018

Model dan Kewenangan Komisi Yudisial: Komparasi dengan Bulgaria, Argentina, Afrika Selatan, dan Mongolia

Idul Rishan (1), Abel Putra (2)
(1) Fakultas Hukum UII ,
(2) FH UII
351-368
815

Kebijakan Presiden Trump dan Respon Masyarakatnya terhadap Larangan Muslim Arab Tinggal di Amerika Serikat

Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
369-392
2096

Tanggung Jawab Ahli Waris dari Penjamin pada Perusahaan yang Pailit Ditinjau dari Hukum Waris Islam

Lenny Nadriana (1), Eman Suparman (2)
(1) FH Universitas Padjadjaran ,
(2) FH Universitas Padjadjaran
393-411
996

Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan dalam Menetapkan Diskresi (Studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016)

Zaki Ulya (1)
(1) Fakultas Hukum, Universitas Samudra, Langsa-Aceh
412-430
782

Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan

Marojahan Panjaitan (1)
(1) Sekolah Tinggi Hukum Bandung
431-447
4907

Prinsip-Prinsip Praktik Bisnis dalam Islam bagi Pelaku Usaha Muslim

Abdurrahman Alfaqiih (1)
(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
448-466
15833

Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat

Hatta Isnaini (1), Hendry Dwicahyo Wanda (2)
(1) Universitas Yos Sudarso Surabaya ,
(2) Universitas Narotama Surabaya
467-487
2189

Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media

Kamri Ahmad (1), Hardianto Djanggih (2)
(1) Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia ,
(2) Fakultas Hukum, Universitas Tompotika Luwuk
488-505
3111