Main Article Content

Abstract

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah memberikan keleluasan bagi pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana pola pertanggungjawaban pejabat pemerintahan yang telah menerbitkan diskresi serta upaya dan batasan dalam menerbitkan suatu diskresi oleh pejabat pemerintahan agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah membatalkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan menyatakan bertentangan dengan konstitusi. Namun dalam hal pertanggungjawaban diskresi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan tetap wajib dilakukan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003. Batasan bagi pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi khususnya pasca Putusan MK yaitu dengan ketaatasasan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keywords

Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Diskresi

Article Details

How to Cite
Ulya, Z. (2018). Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan dalam Menetapkan Diskresi (Studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 412–430. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art4

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Buku
  3. Anonimous, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI Bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.
  4. Anderson, James E., Public Policy Making, cet. ke-3, Holt, Rinehart and Winston, New York, 1984.
  5. Arifin, Firmansyah, et., al., Lembaga Negara dan Sengketa Antar Lembaga Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Bekerjasama Dengan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2005.
  6. Atmasasmita, Romli, “Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Dalam Tugas Kedinasan (Pasca UU No 30 Tahun 2014)†in OC. Kaligis, Alumni, Bandung, 2015.
  7. Dye, Thomas R., Understanding Public Policy, USA: Prentice-Hall, INC., Englewood Cliffs, NJ, 1992.
  8. Hamidi, Jazim, Penerapan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) dilingkungan Peradilan administrasi di Indonesia (Upaya Menuju “Clean and Stable Governmentâ€), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
  9. Hadjon, Philipus M., “Kisi-Kisi Hukum Administrasi Dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi,†dalam Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi, Gajah Mada University Press, Jogjakarta, 2011.
  10. HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
  11. Islamy, Irfan M., Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Cet. ke-15, Bumi Aksara, Jakarta, 2009.
  12. Mahfud MD., Moh., Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta, 1998.
  13. Marbun, S.F., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2011.
  14. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
  15. Mulyosudarmo, Suwoto, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Surabaya, 1990.
  16. Saputra, Nata, Hukum Administrasi Negara, Rajawali, Jakarta, 1988.
  17. Sri Soemantri M., R., Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1992.
  18. Hasil Penelitian
  19. Marbun, S.F., “Pembentukan, Pemberlakuan, Dan Peranan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Menjelmakan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih di Indonesiaâ€, Disertasi, Universitas Padjajaran Bandung, 2001.
  20. Jurnal
  21. Muhlizi, Arfan Faiz, “Reformulasi Diskresi Dalam Penataan Hukum Administrasiâ€, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1 No. 1, Januari-April 2012.
  22. Mustamu, Julista,“Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahanâ€, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 2 Bulan April-Juni 2011.
  23. Nasir Djamil M., dan TB Massa Djafar, “Etika Publik Pejabat Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersihâ€, Jurnal Politik, Vol. 12 No. 01, 2016.
  24. Ratna Nurhayatidan Seno Wibowo Gumbira, “Pertanggungjawaban Publik Dan Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6, No. 1, Maret 2017.
  25. Tumengkol, Alent R., “Kebijakan Pemerintah Dan Pertanggung jawabannya Dalam Rangka Good Governanceâ€, Jurnal Lex Administratum, Vol. III/No.1/Jan-Mar/2015.
  26. Kamus
  27. Anonimous, Penyusunan Kamus Hukum Umum Bahasa Belanda-Bahasa Indonesia, BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, 1999.
  28. _______, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Jakarta, 2008.
  29. Internet
  30. “332 Pejabat Terjerat Korupsi, Negara Rugi Rp 39,3Triliunâ€, http://kpk.go.id/ id/nukpk/id/berita/berita-sub/726-332-pejabat-terjerat-korupsi-negara-rugi-rp-39-3-triliun, diaksespadatanggal 13 Juni 2017.
  31. http://kbbi.web.id/tata%20laksana, diakses tanggal 13 Juni 2017.
  32. Majalah
  33. Anwar Usman dalam Laporan Utama, “Potensi Kriminalisasi, Kata “dapat†Dalam UU Tipikor Inkonstitutionalâ€, Majalah Konstitusi No. 120, Edisi Februari 2017.
  34. Peraturan Perundang-Undangan
  35. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  36. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387).
  37. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
  38. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
  39. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
  40. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.