Main Article Content

Abstract

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah memberikan keleluasan bagi pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana pola pertanggungjawaban pejabat pemerintahan yang telah menerbitkan diskresi serta upaya dan batasan dalam menerbitkan suatu diskresi oleh pejabat pemerintahan agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah membatalkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan menyatakan bertentangan dengan konstitusi. Namun dalam hal pertanggungjawaban diskresi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan tetap wajib dilakukan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003. Batasan bagi pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi khususnya pasca Putusan MK yaitu dengan ketaatasasan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keywords

Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Diskresi

Article Details

How to Cite
Ulya, Z. (2018). Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan dalam Menetapkan Diskresi (Studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 412–430. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art4

References

Read More