Main Article Content
Abstract
Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah memberikan keleluasan bagi pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana pola pertanggungjawaban pejabat pemerintahan yang telah menerbitkan diskresi serta upaya dan batasan dalam menerbitkan suatu diskresi oleh pejabat pemerintahan agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah membatalkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan menyatakan bertentangan dengan konstitusi. Namun dalam hal pertanggungjawaban diskresi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan tetap wajib dilakukan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003. Batasan bagi pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi khususnya pasca Putusan MK yaitu dengan ketaatasasan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Daftar Pustaka
- Buku
- Anonimous, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI Bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.
- Anderson, James E., Public Policy Making, cet. ke-3, Holt, Rinehart and Winston, New York, 1984.
- Arifin, Firmansyah, et., al., Lembaga Negara dan Sengketa Antar Lembaga Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Bekerjasama Dengan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2005.
- Atmasasmita, Romli, “Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Dalam Tugas Kedinasan (Pasca UU No 30 Tahun 2014)†in OC. Kaligis, Alumni, Bandung, 2015.
- Dye, Thomas R., Understanding Public Policy, USA: Prentice-Hall, INC., Englewood Cliffs, NJ, 1992.
- Hamidi, Jazim, Penerapan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) dilingkungan Peradilan administrasi di Indonesia (Upaya Menuju “Clean and Stable Governmentâ€), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
- Hadjon, Philipus M., “Kisi-Kisi Hukum Administrasi Dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi,†dalam Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi, Gajah Mada University Press, Jogjakarta, 2011.
- HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Islamy, Irfan M., Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Cet. ke-15, Bumi Aksara, Jakarta, 2009.
- Mahfud MD., Moh., Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta, 1998.
- Marbun, S.F., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2011.
- Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
- Mulyosudarmo, Suwoto, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Surabaya, 1990.
- Saputra, Nata, Hukum Administrasi Negara, Rajawali, Jakarta, 1988.
- Sri Soemantri M., R., Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1992.
- Hasil Penelitian
- Marbun, S.F., “Pembentukan, Pemberlakuan, Dan Peranan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Menjelmakan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih di Indonesiaâ€, Disertasi, Universitas Padjajaran Bandung, 2001.
- Jurnal
- Muhlizi, Arfan Faiz, “Reformulasi Diskresi Dalam Penataan Hukum Administrasiâ€, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1 No. 1, Januari-April 2012.
- Mustamu, Julista,“Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahanâ€, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 2 Bulan April-Juni 2011.
- Nasir Djamil M., dan TB Massa Djafar, “Etika Publik Pejabat Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersihâ€, Jurnal Politik, Vol. 12 No. 01, 2016.
- Ratna Nurhayatidan Seno Wibowo Gumbira, “Pertanggungjawaban Publik Dan Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6, No. 1, Maret 2017.
- Tumengkol, Alent R., “Kebijakan Pemerintah Dan Pertanggung jawabannya Dalam Rangka Good Governanceâ€, Jurnal Lex Administratum, Vol. III/No.1/Jan-Mar/2015.
- Kamus
- Anonimous, Penyusunan Kamus Hukum Umum Bahasa Belanda-Bahasa Indonesia, BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, 1999.
- _______, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Jakarta, 2008.
- Internet
- “332 Pejabat Terjerat Korupsi, Negara Rugi Rp 39,3Triliunâ€, http://kpk.go.id/ id/nukpk/id/berita/berita-sub/726-332-pejabat-terjerat-korupsi-negara-rugi-rp-39-3-triliun, diaksespadatanggal 13 Juni 2017.
- http://kbbi.web.id/tata%20laksana, diakses tanggal 13 Juni 2017.
- Majalah
- Anwar Usman dalam Laporan Utama, “Potensi Kriminalisasi, Kata “dapat†Dalam UU Tipikor Inkonstitutionalâ€, Majalah Konstitusi No. 120, Edisi Februari 2017.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387).
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
References
Daftar Pustaka
Buku
Anonimous, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI Bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.
Anderson, James E., Public Policy Making, cet. ke-3, Holt, Rinehart and Winston, New York, 1984.
Arifin, Firmansyah, et., al., Lembaga Negara dan Sengketa Antar Lembaga Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Bekerjasama Dengan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2005.
Atmasasmita, Romli, “Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Dalam Tugas Kedinasan (Pasca UU No 30 Tahun 2014)†in OC. Kaligis, Alumni, Bandung, 2015.
Dye, Thomas R., Understanding Public Policy, USA: Prentice-Hall, INC., Englewood Cliffs, NJ, 1992.
Hamidi, Jazim, Penerapan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) dilingkungan Peradilan administrasi di Indonesia (Upaya Menuju “Clean and Stable Governmentâ€), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Hadjon, Philipus M., “Kisi-Kisi Hukum Administrasi Dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi,†dalam Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi, Gajah Mada University Press, Jogjakarta, 2011.
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Islamy, Irfan M., Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Cet. ke-15, Bumi Aksara, Jakarta, 2009.
Mahfud MD., Moh., Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta, 1998.
Marbun, S.F., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Mulyosudarmo, Suwoto, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Surabaya, 1990.
Saputra, Nata, Hukum Administrasi Negara, Rajawali, Jakarta, 1988.
Sri Soemantri M., R., Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1992.
Hasil Penelitian
Marbun, S.F., “Pembentukan, Pemberlakuan, Dan Peranan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Menjelmakan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih di Indonesiaâ€, Disertasi, Universitas Padjajaran Bandung, 2001.
Jurnal
Muhlizi, Arfan Faiz, “Reformulasi Diskresi Dalam Penataan Hukum Administrasiâ€, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1 No. 1, Januari-April 2012.
Mustamu, Julista,“Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahanâ€, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 2 Bulan April-Juni 2011.
Nasir Djamil M., dan TB Massa Djafar, “Etika Publik Pejabat Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersihâ€, Jurnal Politik, Vol. 12 No. 01, 2016.
Ratna Nurhayatidan Seno Wibowo Gumbira, “Pertanggungjawaban Publik Dan Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6, No. 1, Maret 2017.
Tumengkol, Alent R., “Kebijakan Pemerintah Dan Pertanggung jawabannya Dalam Rangka Good Governanceâ€, Jurnal Lex Administratum, Vol. III/No.1/Jan-Mar/2015.
Kamus
Anonimous, Penyusunan Kamus Hukum Umum Bahasa Belanda-Bahasa Indonesia, BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, 1999.
_______, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Jakarta, 2008.
Internet
“332 Pejabat Terjerat Korupsi, Negara Rugi Rp 39,3Triliunâ€, http://kpk.go.id/ id/nukpk/id/berita/berita-sub/726-332-pejabat-terjerat-korupsi-negara-rugi-rp-39-3-triliun, diaksespadatanggal 13 Juni 2017.
http://kbbi.web.id/tata%20laksana, diakses tanggal 13 Juni 2017.
Majalah
Anwar Usman dalam Laporan Utama, “Potensi Kriminalisasi, Kata “dapat†Dalam UU Tipikor Inkonstitutionalâ€, Majalah Konstitusi No. 120, Edisi Februari 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.