Main Article Content

Abstract

The main problems in this research were, first, how is the participation of local governments in realizing children-friendly city/district (KLA) in Indonesia. Second, what are the factors that affect the local governments in realizing children-friendly city/district in Indonesia. This was a normative legal research; legal materials were analyzed using descriptive qualitative approach. The results of the research showed that: first, the forms of participation of the local governments in fulfilling children’s rights so that they deserve to be declared as KLA are: 1) Civil Rights and Freedom; 2) Family and Alternative Nursery; 3) Disability, Basic Health and Welfare; 4) Education, Utilization of Leisure Time and Cultural Activities; and 5) Special Protection. Second, there are several factors that affect how a region becomes KLA: 1) Legislation and policies on the fulfillment of children's rights; 2) Budget for the fulfillment of children's rights; 3) The number of legislations, policies, programs and activities that get input from children forum and other children groups; 4) Availability of KLA-trained human resources who are able to integrate children’s rights into policies, programs and activities; 5) Availability of children’s data by sex, age, and sub-districts; 6) Involvement of community institutions in the fulfillment of children's rights; and 7) Involvement of business in the fulfillment of children’s rights.

Keywords

Participation local government KLA Indonesia

Article Details

Author Biography

Laurensius Arliman S, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang
How to Cite
Roza, D., & Arliman S, L. (2018). Peran Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Kota Layak Anak di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(1), 198–215. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art10

References

  1. Buku
  2. Amirudin dan Zaikin Asikin, Pengantar Metode Pemelitian Hukum, Jakarta, Rajawalipress, 2012.
  3. I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Nomatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.
  4. Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.
  5. Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008.
  6. Ni'matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusamadia, Bandung, 2017.
  7. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2005.
  8. Satjipto Raharjo, Ilmu Huku, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
  9. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2008.
  10. Unicef, Perlindungan Anak, Unicef, Jakarta, 2012.
  11. Unicef, Ringkasan Kajian Perlindungan Anak, Unicef, Jakarta, 2012.
  12. Jurnal
  13. Basri, Arif Rohman dan Yahya Ahmad Zein, Pengaruh Child Abuse Dalam Penetapan Kota Layak Anak Bagi Kota Tarakan, artikel dalam Jurnal Perspektif, No. 1, Vol. 18, 2013.
  14. Iman Jauhari, Perbandingan Sistem Hukum Perlindungan Anak Antara Indonesia dan Malaysia, Jurnal Asy-Syir’ah, No. 2, Vol. 47, 2013.
  15. Laurensius Arliman S, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tereksploitasi Secara Ekonomi Di Kota Padang” artikel dalam Jurnal Arena Hukum, No. 1, Vol. 9, 2016.
  16. Laurensius Arliman S, “Peran Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Hak Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”, artikel dalam Jurnal Yustisia, No. 1, Vol. 22, 2015.
  17. Muh Hasrul, Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi Dengan Pemeritah Kabupaten/Kota, artikel dalam Jurnal Perspektif, No. 1, Vol. 22, 2017.
  18. Riri Maria Fatriani, Street Child and Child-Friendly City/ A Study of Jambi City Government in Protecting Street Child to be Child-Friendly City (KLA), artikel dalam Jurnal JMP, No. 1, Vol. 1, No. 1, 2014.
  19. Teguh Kurniawan, Peran Parlemen Dalam Perlindungan Anak, artikel dalam Jurnal Aspirasi, Vol. 6, 2015.
  20. Yusmilarso, Pemerintahan Daerah Di Indonesia (Kajian Paradigmatik), artikel dalam Jurnal Perspektif, No. 3, Vol. 2, 1997.
  21. Undang-Undang
  22. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  23. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.
  24. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
  25. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990.
  26. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak.
  27. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
  28. Sumber Internet
  29. Bappenas, “Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018, Memacu Investasi dan Infrastruktur Untuk Pertumbuhan Dan Pemerataan”, https://www.Bappenas.Go.Id/Files/Rkp/Lampiran%20perpres%20rkp%20tahun%202018.Pdf, diakses tanggal 2 Maret 2018.
  30. Erni Herawati, "Upaya Pemerintah Mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak", http://business-law.binus.ac.id/2017/04/30/upaya-pemerintah-mewujudkan-kabupatenkota-layak-anak/, diakses pada tanggal 5 Juli 2017.
  31. Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, “Membangun Kepedulian Masyarakat Dalam Upaya Perlindungan Anak”, https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/30/427/menteri-yohana-membangun-kepedulian-masyarakat-dalam-upaya-perlindungan-anak, diakses tanggal 10 Januari 2018.
  32. KPAI, “Membangun Sistem Perlindungan Anak”, http://www.kpai.go.id/berita/membangun-sistem-perlindungan-anak-2/, diakses tanggal 10 Januari 2018.
  33. Rita Pranawati, “Membangun Sistem Perlindungan Anak”, https://nasional.sindonews.com/read/1222963/18/membangun-sistem-perlindungan-anak-1500694077, diakses tanggal 10 Maret 2018.
  34. Yohana Susana Yembise, "Jadikan Kota Layak Anak Untuk Cegah Kekerasan", http://kompas.com/read/2015/11/07/201353023/Jadikan.Kota.Layak.Anak.untuk.Cegah.Kekerasan, diakses pada tanggal 2 Juni 2017.