Main Article Content

Abstract

Peralihan tanah yang belum bersertifikat rawan menimbulkan sengketa apabila PPAT tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menganalisis, pertama, apakah Peraturan Jabatan PPAT telah menerapkan prinsip kehati-hatian? Kedua, bagaimana prinsip hehati-hatian PPAT dalam peralihan tanah yang belum bersertifikat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa: pertama, Peraturan Jabatan PPAT telah menerapkan prinsip kehati-hatian. Kedua, prinsip kehati-hatian PPAT dalam peralihan tanah yang belum bersertifikat direfleksikan dalam kewajiban PPAT menolak membuat akta apabila tidak disertai data formil.

Keywords

Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Jual Beli

Article Details

Author Biographies

Hatta Isnaini, Universitas Yos Sudarso Surabaya

Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi

Hendry Dwicahyo Wanda, Universitas Narotama Surabaya

Hukum Kenotariatan, Hukum Pertanahan, Hukum Perdata
How to Cite
Isnaini, H., & Wanda, H. D. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 467–487. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7

References

Read More