Main Article Content

Abstract

Peralihan tanah yang belum bersertifikat rawan menimbulkan sengketa apabila PPAT tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menganalisis, pertama, apakah Peraturan Jabatan PPAT telah menerapkan prinsip kehati-hatian? Kedua, bagaimana prinsip hehati-hatian PPAT dalam peralihan tanah yang belum bersertifikat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa: pertama, Peraturan Jabatan PPAT telah menerapkan prinsip kehati-hatian. Kedua, prinsip kehati-hatian PPAT dalam peralihan tanah yang belum bersertifikat direfleksikan dalam kewajiban PPAT menolak membuat akta apabila tidak disertai data formil.

Keywords

Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Jual Beli

Article Details

Author Biographies

Hatta Isnaini, Universitas Yos Sudarso Surabaya

Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi

Hendry Dwicahyo Wanda, Universitas Narotama Surabaya

Hukum Kenotariatan, Hukum Pertanahan, Hukum Perdata
How to Cite
Isnaini, H., & Wanda, H. D. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 467–487. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Buku
  3. Adjie, Habib, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung, 2015.
  4. Andasasmita, Komar, Notaris I, Sumur, Bandung, 1981.
  5. Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary : Definitions Of The Terms And Phrases Of American And English Jurisprudence, Ancient And Modern, West Publishing Co, St. Paul, Minn, 1968.
  6. Keraf, Sonny, Pasar Bebas, Keadilan Dan Peran Pemerintah, Kanisius, Yogyakarta, 1996.
  7. Kie, Tan Thong, Studi Notariat Dan Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtisar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007.
  8. Macintyre, Alasdair, A Short History Of Ethics (A History Of Moral Philosphy From The Homeric Age To The Twentieth Century), Alden Press Oxford, Great Britain, 1976.
  9. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2010.
  10. Muchsin, Imam Koeswahyono, Soimin, Hukum Agraria Indonesia : Dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung, 2007.
  11. Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notaris Di Indonesia : Suatu Penjelasan, Rajawali Pers, Jakarta, 1982.
  12. Perangin, Effendi, Praktek Jual Beli Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
  13. Smith, Adam, The Theory Of Moral Sentimens Indianapolis, Oxford University Press, Oxford, 1976.
  14. Soesanto, R.,Tugas, Kewajiban Dan Hak-Hak Notaris, Wakil Notaris (Sementara), Pradnya Paramita, Jakarta, 1978.
  15. Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
  16. Jurnal dan Karya Ilmiah
  17. Erwiningsih, Winahyu, “Pelaksanaan Pengaturan Hak Menguasai Negara Atas Tanah Menurut UUD 1945â€, Jurnal Hukum, No. Edisi Khusus Vol. 16 Oktober 2009.
  18. Ibrahim, Johannes, P. Lindawaty S. Sewu, Hassanain Haykal, “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Konsistensi Penerbitan Kebijakan PPAP Sebagai Upaya Menciptakan Struktur Perbankan Yang Sehatâ€, Jurnal Imu Hukum Litigasi, Volume 14 No. 1 April 2013.
  19. Latifah, Emi “Precautionary Principle Sebagai Landasan Dalam Merumuskan Kebijakan Publikâ€, Jurnal Yustisia, Vol. 5 No. 2 Mei - Agustus 2016.
  20. Nurwulan, Pandam, “Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Rumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta Kaitannya dengan Peran Notaris-PPATâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 4 Vol. 22 Oktober 2015.
  21. Sri Kawuryan, Endang, “Pelaksanaan Tugas Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanahâ€, Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum Pertanahan Magister Kenotariatan Universitas Narotama Surabaya, 2015.
  22. Suwitra, I Made, “Dampak Konversi Dalam UUPA Terhadap Status Tanah Adat Di Baliâ€, Jurnal Hukum, No. 1 Vol. 17 Januari 2010.
  23. Utomo, Hatta Isnaini Wahyu, “Penggunaan Surrogate Pada Akta Notarisâ€, Kumpulan Tesis Pascasarjana Universitas Narotama, www.tesis.narotama.ac.id, diakses tanggal 28 Juni 2017.
  24. Wartini, Sri, “Implementasi Prinsip Kehati-hatian Dalam Sanitary And Phythosanitary Agreemant, Studi Kasus: Keputusan Appellate Body WTO Dalam Kasus Hormone Beef Antara Uni Eropa Dengan Amerika Serikatâ€, Jurnal Hukum, No. 2 Vol. 14 April 2007.
  25. Peraturan Perundang-Undangan
  26. Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  27. Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
  28. Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.
  29. Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893.
  30. Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746.
  31. Republik Indonesia Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  32. Republik Indonesia Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.