Main Article Content

Abstract

Diundangkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi peluang bagi pengembangan otonomi desa yang demokratis. Penelitian ini mengangkat dua permasalahan, yakni pertama bagaimana pelaksanaan partisipasi masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa?, kedua bagaimanakah implikasi pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap pengembangan model partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa? Metode penelitian yuridis empiris. Penelitian dilakukan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sumpiuh, Banyumas dan Gumelar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, partisipasi masyarakat diwujudkan dalam bentuk interaksi langsung melalui rembug desa di tingkat RT, maupun melalui unsur keterwakilan seperti BPD, PKK. Kedua, partisipasi masyarakat mengarah pada bentuk keterwakilan, maka disarankan untuk dilakukan peningkatan kualitas SDM lembaga kemasyarakatan di desa.

Keywords

Implication development Model Participation Rural Government.

Article Details

Author Biographies

kadar pamuji, Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto

Hukum Administrasi Negara

Riris Ardhanariswari, Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto

Hukum Tata Negara

Abdul Aziz Nasihuddin, Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto

Hukum Administrasi Negara
How to Cite
pamuji, kadar, Ardhanariswari, R., Nasihuddin, A. A., Supriyanto, S., & Sukirman, S. (2018). Pengembangan Model Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Banyumas. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 625–643. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art6

References

Read More