Main Article Content

Abstract

Diundangkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi peluang bagi pengembangan otonomi desa yang demokratis. Penelitian ini mengangkat dua permasalahan, yakni pertama bagaimana pelaksanaan partisipasi masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa?, kedua bagaimanakah implikasi pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap pengembangan model partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa? Metode penelitian yuridis empiris. Penelitian dilakukan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sumpiuh, Banyumas dan Gumelar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, partisipasi masyarakat diwujudkan dalam bentuk interaksi langsung melalui rembug desa di tingkat RT, maupun melalui unsur keterwakilan seperti BPD, PKK. Kedua, partisipasi masyarakat mengarah pada bentuk keterwakilan, maka disarankan untuk dilakukan peningkatan kualitas SDM lembaga kemasyarakatan di desa.

Keywords

Implication development Model Participation Rural Government.

Article Details

Author Biographies

kadar pamuji, Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto

Hukum Administrasi Negara

Riris Ardhanariswari, Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto

Hukum Tata Negara

Abdul Aziz Nasihuddin, Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto

Hukum Administrasi Negara
How to Cite
pamuji, kadar, Ardhanariswari, R., Nasihuddin, A. A., Supriyanto, S., & Sukirman, S. (2018). Pengembangan Model Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Banyumas. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 625–643. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art6

References

  1. Dea Deviyanti, Studi Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Di Kelurahan Karang Jati Kecamatan Balikpapan Tengah, e-Journal Administrasi Negara, 2013, 1 (2): 380-394 ISSN 0000-0000, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarma. http://www.ejournal.an.fisip-unmul.ac.id, diakses tanggal 23 Februari 2017.
  2. Fathurrahman Fadil, Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Di Kelurahan Kotabaru Tengah, Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, Program Magister Ilmu Pemerintahan, FISIP Universitas Lambung Mangkurat Volume II Edisi 2, Juli-Desember 2013.
  3. HAW Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
  4. Karjuni, Dt. maani Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Pelayanan Publik†Jurnal Ilmiah Politik Kenegaraan, Universitas Negeri Padang, Vol VIII, No.1, Edisi Oktober 2009.
  5. Lawrence Newman, Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approachs, Boston: Allyn and Bacon, 1994
  6. Muhammad Faisal Asariansyah,dkk, Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Jalan (Studi Kasus Di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang), Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 1,No. 6, Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang.
  7. Nyimas Latifah Letty Aziz, Otonomi Desa dan Efektivitas Dana Desa, http://ejournal.lipi.go.id, e-Jurnal Penelitian Politik, LIPI, Vol 13, No 2, Tahun 2016.
  8. Tomy M Saragih, Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Dan Kawasan, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 3 Bulan Juli-September 2011, Unpati.
  9. Y. Zakaria, Pemulihan Kehidupan Desa dan UU No 22 Tahun 1999, Dalam Desentralisasi, Globalisasi, dan Demokrasi Lokal, LP3S, Jakarta, 2005.
  10. Yusnani Hasjimzum, Model Demokrasi Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Studi Otonomi Daerah Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Reformasi), Jurnal Dinamika Hukum Fak. Hukum Universitas Lampung, Vol.14, No. 13 Edisi September 2014.