Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan, pertama, siaran langsung proses peradilan pidana dalam pendekatan perundang-undangan, kedua, batasan asas persidangan terbuka untuk umum dalam konteks penyiaran oleh media. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, Pertama, proses siaran langsung tidak dilarang secara eksplisit dalam peraturan tentang penyiaran sepanjang sesuai dengan etika penyiaran dan jurnalistik. Namun demikian, penyiaran langsung proses sidang tetap harus agar tidak menciderai marwah pengadilan serta hak-hak terdakwa, saksi maupun korban sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Perlindungan saksi dan korban serta peraturan perundang-undangan terkait. Kedua; siaran langsung proses peradilan pidana oleh media yang sejalan dengan asas persidangan terbuka untuk umum, tetap harus dibatasi. Karena penerapan asas persidangan terbuka untuk umum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menghindari trial by press untuk menegakkan prinsip peradilan yang adil dan tidak berpihak (fair trial).   

Keywords

Peradilan Pidana Siaran Langsung Proses Persidangan

Article Details

How to Cite
Ahmad, K., & Djanggih, H. (2018). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 488–505. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art8

References

Read More