Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan, pertama, siaran langsung proses peradilan pidana dalam pendekatan perundang-undangan, kedua, batasan asas persidangan terbuka untuk umum dalam konteks penyiaran oleh media. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, Pertama, proses siaran langsung tidak dilarang secara eksplisit dalam peraturan tentang penyiaran sepanjang sesuai dengan etika penyiaran dan jurnalistik. Namun demikian, penyiaran langsung proses sidang tetap harus agar tidak menciderai marwah pengadilan serta hak-hak terdakwa, saksi maupun korban sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Perlindungan saksi dan korban serta peraturan perundang-undangan terkait. Kedua; siaran langsung proses peradilan pidana oleh media yang sejalan dengan asas persidangan terbuka untuk umum, tetap harus dibatasi. Karena penerapan asas persidangan terbuka untuk umum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menghindari trial by press untuk menegakkan prinsip peradilan yang adil dan tidak berpihak (fair trial).   

Keywords

Peradilan Pidana Siaran Langsung Proses Persidangan

Article Details

How to Cite
Ahmad, K., & Djanggih, H. (2018). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 488–505. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art8

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Buku
  3. Harahap, Machyudin Agung, Kapitalisme Media; Ekonomi Politik Berita dan Diskursus Televisi, Aura Pustaka, Yogyakarta, 2013.
  4. Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
  5. Huda, Ni’matul, Ilmu Negara, Cet. 7, Rajawali Press, Jakarta, 2015.
  6. Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2000.
  7. Salam, Moch. Faisal, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2001
  8. Jurnal
  9. Ali, Mahrus, "Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana". Jurnal Ius Quia Iustum, Volume 14, Nomor 2, 2007.
  10. Amdani, Yusi, "Implikasi Penafsiran Undang-Undang Oleh Hakim Praperadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi", Jurnal Mimbar Hukum, Volume 27, Nomor 2, 2015.
  11. Avriyanti, Vivi "Kebebasan Pers Dalam Perpektif Peradilan Pidana", Jurnal Dakwah dan Komunikasi, Volume 1, Nomor 1, 2010.
  12. Borgida, Eugene, et.al, "Cameras in the Courtroom: The Effects of Media Coverage on Witness Testimony and Juror Perceptions" Law and Human Behavior, Volume 14, Nomor 2, 1990.
  13. Djanggih, Hardianto dan Yusuf Saefudin, "Pertimbangan Hakim pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID. PRA/2016/PN. Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang". Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 17, Nomor 3 2013.
  14. Ediwarman, "Paradoks Penegakan Hukum Pidana Dalam Perpektif Kriminologi Di Indonesia", Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 8, Nomor 1, 2012.
  15. Hoesein, Zainal Arifin, "Lembaga Peradilan Dalam Perpektif Pembaharuan Hukum", Jurnal Media Hukum, Volume 20, Nomor 1, 2013.
  16. K. Manunggal, et. al, "Revolusi Media, Jurnalisme Global, dan Hukum Pers Indonesia", Jurnal Dinamika Hukum, Volume 22, Nomor 2, 2011.
  17. Kasengkang, Feibe A, "Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Tentang Persyaratan Program Isi Siaran Menurur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002", Jurnal Lex Privatum, Volume 5, Nomor 3, 2017.
  18. Kriyantono, Rachmat,"Pemberdayaan Konsumen Televisi Melalui Ketrampilan Medialiteracy Dan Penegakan Regulasi Penyiaran" Jurnal Penelitian Komunikasi, Media Massa dan Teknologi Informasi, Volume 10, Nomor 2, 2017.
  19. Lepinard, Amelie, “Media Reporting on Court Proceeding and the pan-European Human Rights Frameworkâ€, IRIS Plus 2014-2 Media in the Courtroom, Council of Europe.
  20. Pelle, Livia V, "Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia", Jurnal Lex Crimen, Volume 1, Nomor 2, 2012.
  21. Pulungsai, Dian Dewi dan Diyas Mareti Riswindani, "Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Penilaian Hakim Tentang Keterangan Seorang Saksi Di Dalam Proses Peradilan Pidana Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana", Jurnal Verstek, Volume 3, Nomor 3, 2015.
  22. Sertyanegara, Eri, "Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan "Substantf")", Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 44, Nomor 4, 2013.
  23. Suparman, Eman, "Menolak Mafia Peradilan: Menjaga Integritas Hakim Menyelaraskan Perbuatan dan Nuraninya", Jurnal Hukum dan Pembangunan", Volume 47, Nomor 1, 2017.
  24. Internet
  25. “3 Alasan Pengadilan Larang Media Siarkan Sidang Live E-KTP†dalam https://nasional.tempo.co/read/854613/3-alasan-pengadilan-larang-media-siarkan-sidang-live-e-ktp diakses pada tanggal 30 April 2017.
  26. "Dilema Siaran Langsung Televisi dalam Pengadilan Ahok", dalam http://www.suara.com/news/2016/12/09/202010/dilema-siaran-langsung-televisi-dalam-pengadilan-ahok, diakses tanggal 3 Mei 2017.
  27. “Ekspektasi publik dikhawatirkan berbeda dengan putusan kasus Jessica Wongso" dalam http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37778944, (diakses tanggal 30 April 2017).
  28. Linder, Douglas, "The Trial of Orenthal James Simpson (2008). Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=1305244 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.1305244.
  29. “Sidang kasus Ahok: Perlukah Siaran Langsung Televisi, Mengapa?" dalam http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38291620, (diakses tanggal 29 April 2017).
  30. Situmorang, Mosgan dkk, “Penelitian Hukum tentang Pengaruh Praktir Courtroom Television Terhadap Independensi Peradilanâ€, Badan Pembinaan Hukum nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, 2013 http://www.bphn.go.id/data/documents/laphir_integrasi_cetak.pdf
  31. Putusan Pengadilan akan Terbuka untuk Umum http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol8500/putusan-pengadilan-akan-terbuka-untuk-umum diakses pada tanggal 3 Mei 2017
  32. Kovenan Internasional
  33. International Covenant on Civil and Political Rights
  34. General Comment No. 32 Covenant on Civil and Political Rights Article 14 Right to Equality before Court and Tribunal and to a Fair Trial
  35. Putusan Pengadilan
  36. Putusan Pengadilan HAM Eropa (ECHR) Application No. 76682/01 by P4 RADIO HELE NORGE ASA v. Norway
  37. Peraturan Perundang-Undangan
  38. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  39. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
  40. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887)
  41. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252)
  42. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Covenant and Civil and Political Rights (Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik) (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558)
  43. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157)
  44. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602)