Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengajukan permasalahan untuk diteliti sebagai berikut. Pertama, bagaimana kewajiban ahli waris terhadap utang pewaris berdasarkan hukum Islam. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban ahli waris sebagai debitor pailit terhadap perjanjian jaminan perorangan yang dibuat pewaris ditinjau dari aspek hukum Islam. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, yaitu penelitian kepustakaan yang sumbernya menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, ahli waris dari pewaris pemegang jaminan perorangan jika ditinjau dalam aspek hukum waris Islam, maka ahli waris mempunyai kewajiban untuk membayar utang dari pewarisnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 175 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Kedua, akibat hukum bagi ahli waris pemegang jaminan perorangan dipailitkan maka tidak dapat dilakukan sitaan umum terhadap segala harta kekayaan milik ahli waris untuk melunasi seluruh utang kreditornya. Artinya, tanggungjawab ahli waris bersifat terbatas. Ahli waris hanya bertanggungjawab melunasi utang sebatas dari harta peninggalan pewaris dan tidak diwajibkan untuk menutupi kekurangan yang timbul karena harta peninggalan tidak cukup bagi pelunasan utang. 

Keywords

Debitor Pailit Ahli Waris Jaminan Perorangan Tanggung Jawab

Article Details

How to Cite
Nadriana, L., & Suparman, E. (2018). Tanggung Jawab Ahli Waris dari Penjamin pada Perusahaan yang Pailit Ditinjau dari Hukum Waris Islam. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 393–411. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art3

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Buku:
  3. Aldizar, Addys, dan Fathurrahman, Ahli Waris, Senayan Abadi Publishing, Jakarta, 2004.
  4. Al Sabuni, Muhammad Ali, Al-Mawaris Fi Al-Syari’atil Islamiyah, Trigenda Karya, Bandung, 1995.
  5. Ali, Muhammad Daud, Hukum Dan Peradilan Agama, PT, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
  6. Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Waris Islam, UII Press, Yogyakarta, 2004.
  7. Hasan, M. Ali, Hukum Warisan dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1979.
  8. Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
  9. Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Tanggungan, Kencana, Jakarta, 2005.
  10. Nasution, Amin Husein, Hukum Kewarisan, Rajawali Pers, Medan, 2012.
  11. Nating, Imran, Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
  12. Rofiq, Ahmad, Fiqh Mawaris, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 1995.
  13. Subekti, Ringkasan Tentang Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Intermesa, Jakarta, 2005.
  14. Sunarmi, Hukum Kepailitan, USU Press, Medan, 2009.
  15. Syaltut, Mahmud Syekh, Akidah dan Syari'ah Islam, PT Bumi Aksara, Jakarta, 1994.
  16. Syarifuddin, Amin, Hukum Kewarisan Islam, Prenada Media, Jakarta, 2004.
  17. Tejaningsih, Titik, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, FH UII Press, Yogyakarta, 2016.
  18. Usman dan Somawinata, Fiqih Maswaris Hukum Kewarisan Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1997.
  19. Jurnal
  20. Fauzi, Mohammad Yasir, “Legislasi Hukum Kewarisan Indonesia†dalam Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 9 No. 2, Agustus, 2016.
  21. Hidayat, Nurman, “Tanggung Jawab Penanggung Dalam Perjanjian Kredit†dalam Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 2 No. 4, Juli, 2014.
  22. Ilyas, “Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Utang Pewaris Berdasarkan Hukum Islam†dalam Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.13 No. 55, Desember, 2011.
  23. Komari, “Dinamisasi dan Elastistas Hukum Kewarisan Islam†dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1 No. 3, Nopember, 2012.
  24. Labetubun, Muchtar A. H., Dan Sabri Fataruba, “Peralihan Hak Cipta Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata†dalam Jurnal Sasi, Vol. 22 No. 2, Juli-Desember, 2016.
  25. Luky Pangastuti, “Pertanggungjawaban Pihak Personal Guarantee Yang Dinyatakan Pailit†dalam Jurnal Repertorium, Vol. II No. 2, Juli-Desember, 2015.
  26. Moechthar, Oemar, “Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Burgerlijk Wetboek†dalam Yuridika, Vol. 32 No. 2, Mei, 2017.
  27. Nuzha, “Wasiat & Utang Dalam Warisan†dalam Jurnal Al-QadÄu, Vol. 2 No.2, Desember 2015.
  28. Pradana, Yudha, “Kedudukan Ahli Waris Penanggung Perseroan Pada Perseroan Terbatas Yang Dipailitkan Secara Bersama-sama†dalam Diponegoro Law Journal, Vol. 5 No. 3, Juli, 2016.
  29. Prasetyawati, Niken dan Tony Hanoraga, “Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang†dalam Jurnal Sosial Humaniora, Vol. 8 No. 1, Juni, 2015.
  30. Purbandari, “Tanggung Jawab Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit†dalam Jurnal Widya Yustisia, Vol. 1 No. 1, Mei, 2014.
  31. Peraturan Perundangan
  32. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
  33. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4443.
  34. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.
  35. Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991, Tanggal 22 Juli.
  36. Putusan Pengadilan
  37. Putusan Pengadilan Niaga Makasar Nomor: 02/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN Niaga Mks.
  38. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 19 K/Pdt.Sus-Pailit/2015.
  39. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomort 3574 K/Pdt./2000.
  40. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 125 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 Tahun 2016.