Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk menjawab dua rumusan permasalahan, pertama, bagaimana kebijakan Presiden Trump terkait pelarangan imigran Muslim untuk tinggal di Amerika Serikat dari perspektif hukum dan HAM Internasional, dankedua, bagaimana respon dan upaya masyarakat AS terhadap nasib imigran Muslim di AS. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi pustaka. Adapun penelitian menyimpulkan sebagai berikut: pertama, kebijakan Presiden Trump terkait pembatasan imigran Muslim sebagian telah melanggar peraturan hukum dan HAM internasional, utamanya Konvensi UNHCR 1951, Kovenan ICCPR, dan Kovenan ICESCR 1966; kedua, respon masyarakat AS tidak saja ditujukan oleh sikap menentang kebijakan Presiden Trump, melainkan juga para pengacara telah memperjuangkan hak-hak dasar dan kebebasan para imigran Muslim baik dengan menyediakan konsultasi dan pembelaan di pengadilan secara cuma-cuma, maupun dengan melakukan lobi dan negosiasi terhadap lembaga legislatif di tingkat negara bagian dan pemerintahan federal. 

Keywords

Imigran Muslim dan Pengungsi Diskriminasi Eksekutif Order Presiden.

Article Details

Author Biography

Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D, Universitas Islam Indonesia

Fakultas Hukum
How to Cite
Thontowi, S.H., Ph.D, P. J. (2018). Kebijakan Presiden Trump dan Respon Masyarakatnya terhadap Larangan Muslim Arab Tinggal di Amerika Serikat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 369–392. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art2

References

Read More