Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang: 1) Bagaimanakah implikasi UU Administrasi Pemerintahan terhadap fungsi PTUN, apakah keberadaan UU Administrasi Pemerintahan memperlemah atau memperkuat fungsi PTUN sebagai lembaga pengawasan? 2) Apakah perlu dilakukan upaya penguatan fungsi PTUN seiring dengan meluasnya kompetensi absolut PTUN setelah berlakunya UU Administrasi Pemerintahan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu menganalisis bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Perluasan kompetensi absolut PTUN dapat menimbulkan implikasi memperlemah atau menguatkan fungsi PTUN bergantung pada integritas SDM termasuk hakim; dan 2) Perlu penguatan fungsi PTUN seiring dengan meluasnya komptensi PTUN berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan yaitu dengan: a) segera dilakukan perubahan UU PTUN menyesuaikan dengan UU Administrasi Pemerintahan dan meningkatkan daya paksa pelaksanaan putusan dengan membentuk lembaga eksekusi untuk melaksanakan putusan PTUN;  b) meningkatkan independensi hakim PTUN dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa atau permohonan.

Keywords

Administrasi Pemerintahan Peradilan Tata Usaha Negara Kompetensi Absolut

Article Details

How to Cite
Harjiyatni, F. R., & Suswoto, S. (2018). Implikasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 601–624. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art5

References

Read More