Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang penyebab sulitnya amendemen kelima UUD 1945 dan mengkaji cara lain untuk mewujudkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup tanpa melalui prosedur formal. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, sosiologis, politik, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sulitnya menghidupkan UUD 1945 melalui amendemen kelima dikarenakan prosedur formal perubahan UUD 1945 yang terlalu rigid, amendemen kelima tidak mendapatkan dukungan politik, dan persoalan momentum yang belum tepat. Kendatipun demikian, ada cara lain yang dapat ditempuh untuk mewujudkan UUD 1945 sebagai konstitusi hidup yaitu melalui pengaturan di dalam undang-undang, melalui interpretasi hakim konstitusi, dan melalui konvensi ketatanegaraan.

Keywords

Living Constitution Amendment Act Interpretation Convention

Article Details

How to Cite
Hajri, W. A., & Rahdiansyah, R. (2018). "Menghidupkan" Undang-Undang Dasar 1945 Tanpa Amandemen. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 558–576. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art3

References

  1. Asshiddiqie, Jimly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2008.
  2. Chaidir, Ellydar & Sudi Fahmi, Hukum Perbandingan Konstitusi, Total Media, Yogyakarta, 2010.
  3. Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
  4. Indrayana, Denny, Amendemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran, PT. Mizan Pustaka, Jakarta, 2007.
  5. Khairul, Umam, Teori dan Metode Perubahan, Undang-undang Dasar 1945 Melalui Tafsir Konstitusi Perspektif Budaya Konstitusi, Thafamedia, Yogyakarta, 2016.
  6. Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti, Memahami Konstitusi, Makna dan Aktualisasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
  7. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
  8. Penyusun Dewan Perwakilan Daerah, Tim, Info Memo, Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Jakarta, 2011.
  9. Soemantri, Sri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, PT. Alumni, Bandung, 2006.
  10. Wheare, K. C., Konstitusi-Konstitusi Modern, Pustaka Eurika, Surabaya, 2003.
  11. Jurnal dan Makalah
  12. Huda, Ni’matul, “Pengujian Perpu Oleh Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 5, Oktober 2010.
  13. Indrayana, Denny, “Repleksi Lima Tahun Amendemen UUD 1945 Menyempurnakan Konstitusi, Memberantas Korupsiâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Jakarta, Vol. 4 No. 3, September 2007.
  14. Isra, Saldi, “Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan Implikasinya bagi Sistem Ketatanegaraan Indonesiaâ€, Jurnal Respublika FH. Unilak, Pekanbaru, Vol. 3 No. 2, Oktober 2002.
  15. Muda, Iskandar, “Pro-Kontra dan Prospektif Kewenangan Uji Konstitusionalitas Perpuâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 10 No. 1, Maret 2013.
  16. Natabaya, HAS, “Cacat Bawaan†Hasil Amendemen (Perubahan) UUD 1945 Tahun 1999-2002â€, Jurnal Legislasi Indonesia, Jakarta, Vol. 7 No. 1, Maret 2010.
  17. Sina Chandranegara, Ibnu, “Pengujian Perppu Terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional Antar-Lembaga Negara (Kajian Atas Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009)â€, Jurnal Yudisial, Vol. 5 No. 1, April 2012.
  18. Majalah
  19. L. Soeroso, Fajar, “Land Mark DecisionPerkara DPDâ€, Majalah Konstitusi, Nomor 74, April 2013.
  20. Peraturan Perundang-undangan
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  22. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.
  23. Putusan
  24. Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  25. Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 Mengenai Pengujian Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahdan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  26. Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  27. Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomo 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.