Main Article Content

Abstract

The objectives of this study were to determine and examine the factors causing differences in the regulation of imported goods in the form of new goods as shown in the existing differences between the law and Regulation of the Minister of Trade with the Regulation of the Minister of Finance as well as the efforts to harmonize and synchronize the differences found in the regulations of imported new goods. This was a normative legal research, with statute approach. The results and discussion of this research showed that the factors causing the different arrangements of imported new goods are related to the background of the establishment of the legislations, namely the Trade Law, Regulation of the Minister of Trade No. 48/M-DAG/PER/7/2015, Regulation of the Minister of Trade No. 51/M-DAG/PER/7/2015, and Regulation of the Minister of Finance No. 6/PMK.010/PER/2017 and the fact that the theory of legal system is not implemented because such legal system contains the stages of the formulation of laws and regulations which include harmonization and synchronization among Pancasila, the 1945 Constitution, and legislation. Law is declared to be valid if it is sourced and based on norms established by higher norms, in this case the principle of lex superiori derogate legi inferiori. An effort to harmonize and synchronize the differences in the arrangement of imported new goods is to pay attention to the procedures for the establishment of legislation especially regarding the harmonization and synchronization stage that must be undertaken by the Directorate General of Legislation (DJPP)

Keywords

Imported goods harmonization synchronization

Article Details

Author Biography

Leny Pratiwi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Hukum Bisnis
How to Cite
Pratiwi, L. (2018). Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum terhadap Perbedaan Pengaturan Barang Impor dalam Keadaan Baru. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(1), 69–91. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art4

References

  1. Buku
  2. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012.
  3. Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan – Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2007.
  4. Manan, Bagir, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill. Co., Jakarta, 1992.
  5. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
  6. Muhsan, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1982
  7. Raja, Maringan Lumban, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Eksportir dan Importir dalam Perdagangan Luar Negeri (International Sale of Goods)., Universitas Diponogoro, Semarang, 1998.
  8. Suratman dan H. Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2013.
  9. Jurnal
  10. Asmorowati, Meiti, “Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan Berdasarkan Pasal 25 UU No. 17 Tahun 2006 Jo Skmenkeu No. 103/Kmk.04/2007”, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 26 No. 01, Februari 2012.
  11. Djalali, Nur Rahmi, “Perlindungan Hukum Industri Garmen Dalam Negeri, Terhadap Impor Pakaian Bekas”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 3, 2015.
  12. Muhtarom, Muhammad, “Harmonisasi Dan Sinkronisasi Peraturan Hukum Perkoperasian Dan Lembaga Keuangan Mikro”, Yustisia, Vol. 3 No.2, Mei-Agustus 2014.
  13. Simatupang, Taufik H, “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah”, JIKH, Vol. 11 No. 1, Maret 2017.
  14. Wandasari, Shandra Lisya, “Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mewujudkan Pengurangan Risiko Bencana”, Unnes Law Journal, Vol. 2, Februari 2013.
  15. Peraturan Perundang-undangan
  16. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
  18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum Bidang Impor.
  19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
  20. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
  21. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612.
  22. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234.
  23. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512.
  24. Internet
  25. “Tentang INSW” http://bctemas.beacukai.go.id/faq/tentang-insw/, diakses pada tanggal 30 November 2017
  26. “Definisi & Manfaat” http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/147-definisi-manfaat, diakses tanggal 26 September 2017
  27. “Larangan Impor Baju Bekas Dihapus, Tarif Bea Masuk Jadi Pengganti” http://bisnis.liputan6.com/read/2280474/larangan-impor-baju-bekas-dihapus-tarif-bea-masuk-jadi-pengganti, di akses pada tanggal 16 November 2016
  28. “Impor Baju Bekas Dilarang Namun Masih Kena Bea Masuk 35%” http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150727140602-78-68349/impor-baju-bekas-dilarang-namun-masih-kena-bea-masuk-35/, di akses pada tanggal 16 November 2016
  29. “Minimnya Database Peraturan, Mempersulit Harmonisasi Hukum” http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d0989a80b9af/minimnya-idatabasei-peraturan-persulit-harmonisasi-hukum, diakses pada tanggal 11 September 2017.
  30. “Tentang INSW” http://bctemas.beacukai.go.id/faq/tentang-insw/, diakses pada tanggal 30 November 2017.