Main Article Content

Abstract

Secara normatif-yuridis, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Artinya, sejak memiliki kekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum lanjutan berupa banding dan kasasi, termasuk juga upaya untuk mengoreksi, putusannya merupakan tingkat pertama sekaligus terakhir. Konsekuensinya, putusan MK tidak boleh dianulir atau bahkan diabaikan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah, pertama, apa makna dan akibat hukum putusan final dan mengikat Mahkamah Konstitusi? Kedua, mengapa putusan MK tidak dapat diimplementasikan secara konsekuen? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis-normatif dengan pendekatan filosofis dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, putusan final berarti bahwa putusan MK merupakan upaya yang pertama (the first resort) sekaligus upaya terakhir (the last resort) yang mempunyai konsekuensi tidak ada upaya hukum lebih lanjut yang dapat ditempuh terhadap putusan, dan karenanya secara langsung mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat untuk dilaksanakan. Kedua, terdapat beberapa faktor tidak diimplementasikannya putusan final dan mengikat Mahkamah Konstitusi secara konsekuen (i) kedudukannya Mahkamah Konstitusi hanya sebagai negative legislature, (ii) tidak adanya special enforcement agencies, (iii) tidak adanya tenggang waktu untuk mengimplementasikan putusan, (iv) tidak adanya konsekuensi atas pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Keywords

Putusan Mahkamah Konstitusi Final dan Mengikat

Article Details

How to Cite
Maulidi, M. A. (2018). Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 535–557. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art2

References

Read More