Main Article Content

Abstract

This study examines: first the authority of VAT on Religion Affair Office (KUA) in Sub district of Bogor City Region in creating an orderly administration of registering the underage marriages, and secondly the assessment of the relevance of underage marriage with the high divorce rates in Bogor City Region.This is an empirical juridical research. From the results of this research, it can be concluded that, first, the  VAT  Institution  in  Bogor  City  has  made  some  maximum  efforts  to  create  the  orderly  marital administration as mandated by law. It is also reaffirmed by the Circular of the Ministry of Religion of RI regarding  the  implementation  of  the  Marriage  Administration  System  (SIMKAH),  which  increasingly narrows  the  space  for  people  to  do  an  underage  marriage.  Second,  the  prevalence  of  underage marriage has the relevance to the high divorce rate also dominated by couples aged 21-30 years. It is because even if the marriage is 'not registered', due to being underage according to the law, it still has an  opportunity  to  obtain  legality  through  legal  action  to  submit  a  marriage  permit  application  in  the Religious  Court.  In  addition,  emotional  immaturity and  household  unpreparedness  are  the  factors  of high divorce among young couples undergoing an underage marriage.

Keywords

VAT – KUA underage marriage divorce

Article Details

Author Biography

Ani Yumarni, Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor

Hukum Islam, Hukum Perkawinan Indonesia, Hukum Waris Indonesia, Hukum Ekonomi Islam, Hukum Acara Peradilan Agama
How to Cite
Yumarni, A., & Suhartini, E. (2019). Perkawinan Bawah Umur dan Potensi Perceraian (Studi Kewenangan KUA Wilayah Kota Bogor). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(1), 193–211. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art10

References

  1. Buku
  2. Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam: Pengantar Hukum Islam dalam Tata Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2000.
  3. Anshori, Abdul Ghofur, Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU Nomor 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, dan Kewenangan), UII Press, Yogyakarta, 2007.
  4. Badan Pusat Statistik Kota Bogor, Kota Bogor dalam Angka/Bogor City in Figures 2017, 2017
  5. Djubaidah, Neng, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat; Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
  6. Friedman, Lawrence M, American Law: an Introduction, second edition, W. W. Norton & Company, New York, 1998.
  7. Mubarok, Jaih (ed.), Peradilan Agama di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2004.
  8. Mukhlas, Oyo Sunaryo, Pranata Sosial Hukum Islam, Refika Aditama, Bandung, 2015.
  9. Salim HS., dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
  10. Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
  11. Subdirektorat Statistik Rumah Tangga, Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia, Badan Pusat Statistik Indonesia, Jakarta, 2015.
  12. Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan UU Perkawinan, Kencana, Jakarta, 2007.
  13. Zuhaily, Wahbah, Fiqh al-Sunnah wa Adillatuhu, Cetakan ke-VII, Dar el Fikr, Beirut, t.th.
  14. Jurnal Hukum dan Makalah
  15. Ahmed, Sadaf, Saima Khan, Malka Alia & Shamoon Noushad, ‘Psichological Impact Evaluation of Early Marriages’, International Journal of Endorsing Health Science Research, Vol. 1 Issue 2, Desember 2013, hlm. 85
  16. Djamilah, Reni Kartikawari, ‘Dampak Perkawinan Anak di Indonesia’, Jurnal Studi Pemuda, Vol. 3 No. 1 Mei 2014, hlm. 13
  17. Grijns, Mies dan Hoko Horii, “Child Marriage in a Village in West Java (Indonesia): Compromises between Legal Obligations and Religious Concerns”, Asian Journal of Law and Society 5 Maret 2018, diakses melalui https://doi.org/10.1017/als.2018.9
  18. Lutfiyah, Zeni, dkk., “Perkawinan Siri dalam Reformulasi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia sebagai Upaya Preventif terhadap Disharmoni Sosial dalam Masyarakat (Perspektif Gender dan Hak Asasi Manusia)”, Jurnal Hukum Yustisia, Edisi 91, Januari – April 2015, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
  19. Permata, Intania Dwi, “Pengaruh Model Evaluasi Program Cipp Terhadap Kualitas Pelayanan Pencatatan Nikah Berbasis Simkah (Studi Di Kua Kecamatan Taman Dan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo)”, Jurnal Administrasi Publik, Vol 2, No. 10 (2014), Universitas Brawijaya, Malang. http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id.
  20. Prabowo, Bagya Agung, “Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah pada Pengadilan Agama Bantul”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 2 Vol. 20 APRIL 2013, UII, Yogyakarta.
  21. Sururie, Ramdani Wahyu, “Kekuatan Pembuktian Testimonium De Audito dalam Perkara Perceraian (Kajian Putusan Nomor 0141/Pdt.G/2011/PA.Krw dan Nomor 16/Pdt.G/2012/PTA. Bdg”, Vol. 7 No. 2, Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial, Jakarta.
  22. Yumarni, Ani, “Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Mediasi dalam Perkara Perceraian Berdasarkan PERMA Nomor 01 Tahun 2008 (Studi Kasus pada Pengadilan Agama Kota Bogor)”, Hasil Penelitian dalam Hibah Dosen Pemula DIKTI, Universitas Djuanda, Bogor, 2014.
  23. Peraturan Perundang-undangan
  24. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1)
  25. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400)
  26. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undng-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611)
  27. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undng-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078).
  28. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)
  29. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 5)
  30. Sumber Lainnya
  31. Webportal Mahkamah Agung RI, www.badilag.net, diakses pada tanggal 31 Juli 2016 http://infoperkara.badilag.net/, diakses pada tanggal 30 Juli 2016
  32. Webportal Pengadilan Agama Bogor, www.pa-bogor.go.id diakses pada tanggal 31 Juli 2016
  33. http://bimasislam.kemenag.go.id/post/opini/simkah-cara-baru-pelayanan-administrasi-nikah-di-era-digital, diakses pada 03 Agustus 2016
  34. Website resmi Kemenag RI, http://bimasislam.kemenag.go.id diakses pada tanggal 26 Juni 2014
  35. https://www.jpnn.com/daerah/jabar 09 Maret 2014
  36. www.republika.co.id, diakses pada tanggal 31 Juli 2016
  37. https://bogorkota.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/15, diakses pada tanggal 30 Juli 2016