Main Article Content

Abstract

Konflik  pernikahan kerap melahirkan pertengkaran, perdebatan, bahkan terjadi kekerasan fisik dan psikis, sehingga mengakibatkan terganggunya keharmonisan   hubungan   suami   isteri   dan   memunculkan   apa   yang  dikenal  dengan  istilah  nusyuz  (kedurhakaan).  Nusyuz  bisa  disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-hak yang tidak terpenuhi, atau adanya  tuntutan berlebihan dari satu pihak terhadap pihak  yang  lain. Tulisan ini berupaya menjelaskan tentang apa saja wacana yang menyebabkan seorang isteri nusyuz dan bagaimana hukumnya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan tipe penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa suami harus bisa mendidik isteri sesuai dengan ajaran dan hukum Islam, serta berlandaskan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah atau menurut Nash Al Qur’an dan hadis.  Mendidik seorang istri yang nusyuz dapat dilakukan dengan tiga metode, yaitu: pertama, nasihat. Kedua, pisah ranjang. Ketiga, pukulan (yang lembut). Ketiga metode tersebut merupakan metode dan cara yang terdapat di dalam hukum Islam berdasarkan Nash Al Qur’an dan Sunnah yang diharapkan dapat mengatasi atau mendidik istri yang nusyuz.

Article Details

How to Cite
Mupida, S. (2020). Relasi Suami Isteri dalam Konflik Pendidikan Nusyuz Menurut Nash Al-Qur’an dan Hadis. Millah: Journal of Religious Studies, 18(2), 265–288. https://doi.org/10.20885/millah.vol18.iss2.art4

References

Read More