Main Article Content

Abstract

Penelitian ini membahas deviasi seksual sebagai alasan perceraian dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini termasuk studi pustaka dalam filsafat Islam yang membicarakan tema hukum tertentu, dengan mengusung deviasi seksual sebagai objek materiilnya, dan keseluruhan konsep alasan perceraian dalam hukum Islam sebagai objek formalnya. Proses analisa data dalam penelitian ini secara umum menerapkan pendekatan normatif dan pendekatan sistematis-filosofis. Hasil kajian menunjukkan bahwa thalaq (perceraian) yang dilakukan oleh pasangan suami-istri harus didasarkan pada suatu alasan yang dapat diterima oleh syara dan urf (adat). Berdasarkan pada Surat Al-Baqarah Ayat 229, perceraian dalam Islam hanya boleh dilakukan jika ada kekhawatiran atau ketakutan akan melanggar batasan-batasan yang telah digariskan oleh Allah Swt. apabila pernikahan tersebut tetap dipertahankan. Deviasi seksual dapat dijadikan alasan perceraian jika terdapat salah satu dari empat kriteria berikut: (1) jika deviasi seksual tersebut dapat menghalangi seseorang untuk berhubungan seksual dengan pasangannya; (2) jenis deviasi seksual termasuk dalam kategori perilaku-perilaku yang buruk; (3) jika deviasi seksual tersebut adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt; (4) jika deviasi seksual yang dilakukan oleh seseorang dapat menimbulkan munculnya kekhawatiran pasangannya apabila terjerumus dalam hal-hal yang melenceng dari batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Allah Swt.

Article Details

How to Cite
Badawi, A., & Nasution, K. (2021). Deviasi Seksual Sebagai Alasan Perceraian Perspektif Hukum Islam. Millah: Journal of Religious Studies, 20(2), 417–448. https://doi.org/10.20885/millah.vol20.iss2.art9

References

Read More