Main Article Content
Abstract
Perdebatan masalah riba seperti tidak pernah selesai di diskusikan oleh banyak kalangan, baik akademis, organisasi keagamaan, bahkan sampai pada forum-forum intenasional. Beberapa terminologi dibahas dengan baik dalam tulisan ini yang dimulai dengan pelarangan riba itu sendiri kemudian pembagian-pembagian riba, diantaranya riba al-Nasi’ah dan riba al-Fadl, serta implikasi dari dua bentuk riba tersebut. Pembahasan didukung dengan pendapat-pendapat para ulama dan ekonom yang merujuk langsung dari ayat-ayat al-Qur’an, sampai pada perdebatan hukum. Demikian juga al-Qur’an sangat jelas membedakan antara riba dan perdagangan, namun pelarangan riba sangat jelas bahkan diperkuat dengan hadits-hadits yang dengan eksplisit melarang riba. Dijelaskan pula tentang perbedaan antara riba dan bunga bank. Islam sangat menentang bunga bank karena Islam berharap terjadinya sistem ekonomi yang mengeliminasi seluruh bentuk ketidakadilan dengan memperkenalkan keadilan antara pengusaha dan pemilik modal, yaitu berbagi resiko dan berbagi hasil.
Article Details
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution (CC-BY-SA) 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
How to Cite
Chapra, M. U. (2008). The Nature Of Riba In Islam. Millah: Journal of Religious Studies, 8(1). Retrieved from https://journal.uii.ac.id/Millah/article/view/431