Main Article Content
Abstract
Tulisan ini memaparkan problematika dan keterbatasan jangkauan hokum pidana dalam menanggulangi korupsi, serta mencarikan solusi alternatifnya. Secara umum korupsi disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu factor structural dan kultural. Faktor strukturalnya adalah birokrasi yang kurang kontrol dan akses publik. Sedangkan faktor kultural adalah sikap masyarakat yang seringkali menganggap wajar, atau setidaknya toleran terhadap korupsi. Namun kultur tersebut dapat dirubah dengan 'pencelaan’ masyarakat terhadap korupsi. 'Pencelaan' ini akan berdampak secara internal maupun ekstemaly sehingga nantinya bisa menjadi 'special deterrence` dan general deterrence'. Ternyata usaha pemberantasan korupsi melalui dua cara tersebut mendapatkan legitimasi dan dukungan dari Islam. Islam terbukti mengajarkan kontrol terhadap penguasa dan juga mengutuk keras korupsi.
Article Details
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution (CC-BY-SA) 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.