Main Article Content

Abstract

Tulisan ini memaparkan problematika dan keterbatasan jangkauan hokum pidana dalam menanggulangi korupsi, serta mencarikan solusi alternatifnya. Secara umum korupsi disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu factor structural dan kultural. Faktor strukturalnya adalah birokrasi yang kurang kontrol dan akses publik. Sedangkan faktor kultural adalah sikap masyarakat yang seringkali menganggap wajar, atau setidaknya toleran terhadap korupsi. Namun kultur tersebut dapat dirubah dengan 'pencelaan’ masyarakat terhadap korupsi. 'Pencelaan' ini akan berdampak secara internal maupun ekstemaly sehingga nantinya bisa menjadi 'special deterrence` dan general deterrence'. Ternyata usaha pemberantasan korupsi melalui dua cara tersebut mendapatkan legitimasi dan dukungan dari Islam. Islam terbukti mengajarkan kontrol terhadap penguasa dan juga mengutuk keras korupsi.

Article Details

How to Cite
el-Mubahitsin, M. L. (2016). The Limit of Penal Approach Reach and The Other Alternative Endeavor to Eradicate Corruption in Indonesia. Millah: Journal of Religious Studies, 5(2), 273–292. https://doi.org/10.20885/millah.vol5.iss2.art9